Lintas-Khatulistiwa.com. PANGKEP – Polres Pangkep berhasil Menggulung Bandar Pil Jenis ‘G” para bandar ini me gedarkam kepada Konsumen pengguna yang di mana dalam hal ini mereka tidak punya izin Fatmasi ataupun tidak ada izin untuk mengedarkan atau mengolah praktik farmasi wajib memiliki izin Jual. di sini ada uang yang kita sita hasil penjualan sebagai barang bukti dan pelakunya kami sudah amankan.’katanya
“Kemudian barang buktinya juga ada lumayan banyak ya untuk yang tersangka pertama itu (243) butit.
untuk yang kedua (450 ) butir jenis daftar “G ” dan Tramadol (46) butir
“Mereka adalah satu rangkaian 17 dan 18. 1 orang untuk Zahra (Bandar 1) , pertama kemudian kami lakukan pengembangan untuk menangkap lagi (Bandar 2) Zulkifli mereka memang rata-rata berdomisili Makassar
‘Tugas yang bersangkutan (Bandar 1& Bandar 2) memgantar obat ini dari Makassar ke (Muchtar) , ini yang berdomisili di Pangkep.
“Untuk yang mengmomsumsi atau yang sudah membeli menurut undang-undang kesehatan yang mengkonsumsi obat itu tidak bisa kami pidanakan karena dia adalah korban karena,”katanya
‘Undang-undang kesehatan pasal 435 berbunyi “setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat pemanfaatan dan mutu sebagaimana.
“Dimaksud dalam pasal 138 ayat 2 dan 3 di pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar untuk pasal subsidernya pasal 436 ayat 2 dalam hal terdapat praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang terkait sedia Farmasi berupa obat keras gifak memiliki izin di penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 500 juta jadi
“untuk Pengguna atau yang sudah membeli obatnya kami jadikan saksi untuk menguatkan hasil penyidikan bahwa telah terjadi transaksi jual beli obat daftar ‘G” tanpa adanya resep dokter dan izin Farmasinya
“Dampaknya yang obat tersebut belum ada rujukannya untuk rehabilitasi, yang ada hanya undang-undang narkotika atau sabu-sabu dan sebagainya karena ini adalah undang-undang kesehatan bukan undang-undang narkotika
“Kasat Narkotik Juga menyampaikan kami cuma putus mata rantai penggunaannya, bandarnya kami tangkap semua supaya peredaran obat di masyarakat yang tidak ada izin dan tidak ada resep dokter bisa terputus.
AKP. Junardi S.H menambahkan keterangan dari Para pengedar yang mengkonsumsi Jenis Pil ‘G” ini cuma rata-rata pekerja Buruh atau sopir.”Katanya. Pim-Red: (Taslim)