Lintas-Khatulistiwa.com | Jakarta, (21/1), Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bersejarah yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta merta dijerat pidana akibat karya jurnalistiknya. Putusan Nomor 145/PUU XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) ini menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi wartawan sebagai instrumen konstitusional untuk menjamin kebebasan pers dan mewujudkan keadilan substantif.
Putusan ini merupakan respons terhadap gugatan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang mendesak kejelasan atas Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Para pemohon menilai pasal tersebut beserta penjelasannya memiliki potensi multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan terhadap wartawan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pembacaan pertimbangan hukumnya menyatakan, perlindungan hukum bagi wartawan sangat krusial mengingat posisi mereka yang kerap rentan saat menjalankan tugas. Terutama ketika berhadapan dengan berbagai kepentingan, seperti kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial.
“Pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” tegas Hakim Guntur.
MK menilai, penggunaan perangkat hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah, berpotensi besar menimbulkan kriminalisasi pers. Situasi ini dapat terjadi ketika proses hukum tidak lagi berfokus pada penegakan keadilan, namun justru dimanfaatkan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, dan menekan kebebasan berekspresi.
Dalam pertimbangannya, MK menekankan bahwa fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan tidak terpisahkan dari norma pasal tersebut. Wartawan memiliki tugas mulia untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan kontrol sosial, dengan komitmen teguh pada kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.
Namun demikian, MK juga memberikan catatan penting. Perlindungan hukum terhadap wartawan bukanlah sesuatu yang absolut. Perlindungan ini hanya berlaku sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya secara sah, mematuhi kode etik jurnalistik, dan senantiasa taat pada peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dalam konteks ini, negara dan seluruh elemen masyarakat memiliki kewajiban untuk mencegah segala bentuk tindakan sewenang wenang, termasuk tekanan, intimidasi, maupun tindakan represif yang dapat menghambat jalannya kebebasan pers.
“Penggunaan instrumen penuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,”
Lebih jauh lagi, MK menempatkan Pasal 8 UU Pers dalam kerangka yang lebih luas, yaitu sebagai bagian integral dari kebebasan pers yang merupakan perwujudan hak asasi manusia dan fondasi krusial bagi kesehatan demokrasi. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak hanya ditujukan untuk melindungi individu wartawan semata, tetapi juga untuk menjaga kepentingan publik yang lebih luas.
Kepentingan publik itu sendiri adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang, yang merupakan pilar utama masyarakat informasi yang demokratis.(*)

