Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wakapolsek Ma’rang Pimpin Patroli di Pasar Bonto-Bonto, Warga Diminta Tidak Terpancing Isu Hoaks Kenaikan BBM

April 1, 2026

Sinergi Polri dan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Sambangi Desa Binaan

Maret 31, 2026

Personel Polsek Ma’rang Rutin Laksanakan Pengamanan Hajatan Warga, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif

Maret 31, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Wakapolsek Ma’rang Pimpin Patroli di Pasar Bonto-Bonto, Warga Diminta Tidak Terpancing Isu Hoaks Kenaikan BBM
  • Sinergi Polri dan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Sambangi Desa Binaan
  • Personel Polsek Ma’rang Rutin Laksanakan Pengamanan Hajatan Warga, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif
  • Kapolda Sulsel Pimpin Apel Siaga Kamtibmas dalam Rangka Antisipasi May Day dan Agenda Strategis Lainnya
  • 10 Kapolres menerima Penghargaan dari Kapolda Sulsel atas Capaian Operasi Ketupat 2026, Termasuk Kapolres Pangkep
  • Diterpa Isu Miring di Media Sosial, Ketua BAZNAS Pangkep Angkat Bicara: “Kantor Kami Terbuka Untuk Klarifikasi”
  • Serangan Israel Ke Markas Pasukan PBB Indonesia : Satu Gugur dan tiga luka di Lebanon UNIFIL
  • Bhabinkamtibmas Desa Tamangapa Pantau Tanaman Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
Demo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dijerat Pidana Karena Kerja Jurnalistiknya.
Berita

Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dijerat Pidana Karena Kerja Jurnalistiknya.

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHJanuari 21, 2026Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Lintas-Khatulistiwa.com | Jakarta, (21/1), Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bersejarah yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta merta dijerat pidana akibat karya jurnalistiknya. Putusan Nomor 145/PUU XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) ini menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi wartawan sebagai instrumen konstitusional untuk menjamin kebebasan pers dan mewujudkan keadilan substantif.

Putusan ini merupakan respons terhadap gugatan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang mendesak kejelasan atas Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Para pemohon menilai pasal tersebut beserta penjelasannya memiliki potensi multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan terhadap wartawan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pembacaan pertimbangan hukumnya menyatakan, perlindungan hukum bagi wartawan sangat krusial mengingat posisi mereka yang kerap rentan saat menjalankan tugas. Terutama ketika berhadapan dengan berbagai kepentingan, seperti kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial.

Baca Juga:  ANDI NIRAWATI,ST KEMBALI MAJU DPRD PROVINSI SUL-SEL PADA PEMILU 2024

“Pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” tegas Hakim Guntur.

MK menilai, penggunaan perangkat hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah, berpotensi besar menimbulkan kriminalisasi pers. Situasi ini dapat terjadi ketika proses hukum tidak lagi berfokus pada penegakan keadilan, namun justru dimanfaatkan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, dan menekan kebebasan berekspresi.

Dalam pertimbangannya, MK menekankan bahwa fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan tidak terpisahkan dari norma pasal tersebut. Wartawan memiliki tugas mulia untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan kontrol sosial, dengan komitmen teguh pada kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.

Baca Juga:  Aiptu Amiruddin Laksanakan Pengamanan Hajatan Pernikahan di Desa Padang Lampe

Namun demikian, MK juga memberikan catatan penting. Perlindungan hukum terhadap wartawan bukanlah sesuatu yang absolut. Perlindungan ini hanya berlaku sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya secara sah, mematuhi kode etik jurnalistik, dan senantiasa taat pada peraturan perundang undangan yang berlaku.

Dalam konteks ini, negara dan seluruh elemen masyarakat memiliki kewajiban untuk mencegah segala bentuk tindakan sewenang wenang, termasuk tekanan, intimidasi, maupun tindakan represif yang dapat menghambat jalannya kebebasan pers.

Baca Juga:  Drs Abdul Rahman Assegaf Calon wakil bupati Pangkep Terfavorit 2024

“Penggunaan instrumen penuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,”

Lebih jauh lagi, MK menempatkan Pasal 8 UU Pers dalam kerangka yang lebih luas, yaitu sebagai bagian integral dari kebebasan pers yang merupakan perwujudan hak asasi manusia dan fondasi krusial bagi kesehatan demokrasi. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak hanya ditujukan untuk melindungi individu wartawan semata, tetapi juga untuk menjaga kepentingan publik yang lebih luas.

Kepentingan publik itu sendiri adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang, yang merupakan pilar utama masyarakat informasi yang demokratis.(*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Wakapolsek Ma’rang Pimpin Patroli di Pasar Bonto-Bonto, Warga Diminta Tidak Terpancing Isu Hoaks Kenaikan BBM

April 1, 2026

Sinergi Polri dan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Sambangi Desa Binaan

Maret 31, 2026

Personel Polsek Ma’rang Rutin Laksanakan Pengamanan Hajatan Warga, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif

Maret 31, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss

Wakapolsek Ma’rang Pimpin Patroli di Pasar Bonto-Bonto, Warga Diminta Tidak Terpancing Isu Hoaks Kenaikan BBM

By Muhammad Taslim.SHApril 1, 2026

Polsek Ma’rang, 01 April 2026 – Wakapolsek Ma’rang, Ipda Hasan, SH, memimpin langsung kegiatan patroli…

Sinergi Polri dan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Sambangi Desa Binaan

Maret 31, 2026

Personel Polsek Ma’rang Rutin Laksanakan Pengamanan Hajatan Warga, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif

Maret 31, 2026

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Siaga Kamtibmas dalam Rangka Antisipasi May Day dan Agenda Strategis Lainnya

Maret 30, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Wakapolsek Ma’rang Pimpin Patroli di Pasar Bonto-Bonto, Warga Diminta Tidak Terpancing Isu Hoaks Kenaikan BBM

April 1, 2026

Sinergi Polri dan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Sambangi Desa Binaan

Maret 31, 2026

Personel Polsek Ma’rang Rutin Laksanakan Pengamanan Hajatan Warga, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif

Maret 31, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by WEBPro.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.