LINTAS KHATULISTIWA.COM Pangkep – Sat Reskrim Polres Pangkajene dan Kepulauan menggelar press release tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Aula Polres Pangkep pada senin 20 Mei 2024.
“Perss release dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, SH didampingi Kanit Reskrim 1 Polres Pangkep Ipda Ramadhan beserta sejumlah personil terkait dengan menghadirkan tersangka dan menunjukkan barang bukti di depan puluhan awak media.

“Sebagaimana press release yang dibacakan oleh Kasi Humas Imran tindak pidana pencurian motor yang terjadi di Jalan Poros Sultan Hasanuddin kel japing japing kec Minasatene Kab Pangkep pada hari Senin 8 April 2024 sekitar jam 04.00 wita.
“Korban pencurian lelaki Zulkifli bin Hamid umur 26 tahun alamat Jalan paklariang batili Kel galonta best Enrekang kab Enrekang, dengan saksi lelaki muh Rizal alias Dg Jarre bin yudu yang dilakukan Zainal alias Zainal binsar umur 33 tahun Alamat kapasa Raya kel Bonto Jai kets Biringkanayya kota Makassar,” lanjutnya.

“Kronologi kejadian papar Imran, pada hari Senin 8 April 2024 sekitar jam 04.00 WITA bertempat di Jalan Poros Sultan Hasanuddin kel japing japing kec Minasatene Kab Pangkep, saat itu korban lelaki Zulkifli Bin Hamid bersama saksi lelaki Muh Risal alias Dg Jarre Bin Yudu berangkat dari Enrekang dengan tujuan pulang ke rumah di kabupaten Gowa untuk mudik dan setibanya korban di Jalan Poros Sultan Hasanuddin sekitar pukul 04.00 wita korban dan saksi singga beristirahat di depan bengkel yang terdapat bale-bale dan pada saat itu korban ketiduran bersama saksi.
“Kemudian pada saat itu juga tersangka lelaki Zainal alias Enal Bin Sattar melintas dari Kec Bungoro Kab Pangkep dengan menumpang mobil truk untuk menuju ke kota Makassar namun mobil truk tersebut ternyata hanya sampai di Soreang Kab Pangkep sehingga tersangka lelaki Zainal berjalan kaki tepatnya di Jalan Poros Sultan Hasanuddin kampung Japing japing di pinggir jalan depan sebuah bengkel yang sudah tertutup kemudian ia melihat terdapat dua pengendara motor yang sedang beristirahat dan tidur di bale-bale depan bengkel tersebut,” ungkapnya.

“Melihat kondisi kunci yang tergantung di sepeda motor tersebut tersangka lelaki Zainal bin Sattar langsung menaiki motor tersebut dan menyalakan mesinnya namun pada saat ia menyalakan mesin pemilik motor terbangun karena mendengar motornya berbunyi sehingga korban lelaki Zulkifli dan saksi lelaki muhrisal langsung berlari menuju ke arah tersangka saat korban dan saksi berlari menuju ke arahnya tersangka Saenal langsung menancap gas dari motor tersebut dan meninggalkan lokasi tersebut,” jelasnya.
“Saat ditanya Kinit Ramadhan respon dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) di mana berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha nmax no pol DD 2829 YJ warna abu-abu Type Yamaha/2DP-R A/T.
“Barang bukti Satu unit sepeda motor tersebut di atas dan satu buah jaket berwarna hitam milik tersangka,” katanya.
‘Menurut Ramadhan Pasal yang dilanggar pasal 362 kuh Pidana pencurian dengan pemberatan 5 tahun penjara, tutupnya.
PIMPINAN REDAKSI : TASLIM.
PEWARTA : ANDI BASO.

