LINTAS-KHATULISTIWA.COM. Pangkep, Selasa,31/7/2025– Kepolisian Resor Pangkep (Polres Pangkep) berhasil mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan besar-besaran yang mengakibatkan kerugian lebih dari Rp441 juta. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai Widya binti Amir (35), seorang ibu rumah tangga, diduga menipu korban dengan menjanjikan investasi di berbagai bisnis yang ternyata fiktif.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Muhammad Saleh, SE, SH didampingi Kahumas Polres Pangkep AKP Imran, SH, saat jumpa pers.
Tersangka Widya berdomisili di Jalan Bom India. Korban yang diketahui berinisial NR (39), seorang ibu rumah tangga, tinggal di Pulau Karanrang, Desa Mattiro Bulu, Kecamatan Liukan Tupabbiring, Kabupaten Pangkep. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di rumah korban di Pulau Karanrang.
Berdasarkan keterangan polisi, modus penipuan ini bermula pada Februari 2024. Widya menghubungi NR melalui ponsel dan mengaku punya teman yang sangat membutuhkan modal untuk berbagai usaha, seperti jual beli daging, pakaian di Pasar Sentral Pangkep, hingga membeli warung makan.
Widya kemudian menghubungkan NR dengan seseorang yang hanya berinisial ‘F’, yang mengaku sebagai peminjam. Orang ini meyakinkan NR akan kebutuhan dana yang mendesak untuk membeli warung. Karena memercayai cerita tersebut, NR mulai mentransfer uang kepada Widya.
Antara Februari 2024 dan Desember 2024, NR mengirimkan total Rp 80.485.000 secara bertahap kepada Widya. Transfer ini terutama dilakukan ke rekening bank suami Widya (inisial ‘M’) dalam 26 transaksi terpisah, dengan satu transfer tambahan ke rekening saudara perempuan Widya.
Penipuan berlanjut ketika Widya kemudian memberi tahu NR bahwa seorang teman lain membutuhkan modal untuk bisnis furnitur, dan suami Widya sendiri membutuhkan dana untuk membeli delapan ekor sapi. Karena NR tidak memiliki cukup uang tunai saat itu, ia menyerahkan perhiasan emas pribadinya kepada Widya untuk digadaikan, dengan hasil penjualannya ditujukan untuk investasi yang diduga tersebut.
Beberapa hari kemudian, Widya menghubungi NR lagi, mengatakan bahwa ada teman lain yang membutuhkan modal untuk bisnis pakaian, dengan alasan tingginya permintaan menjelang Ramadan. Pada 14 Desember 2024, NR menyerahkan lebih banyak emas kepada Widya untuk ‘teman-teman’ tersebut (diidentifikasi sebagai F dan M, keduanya perempuan). Total emas yang diserahkan NR kepada Widya adalah 430,971 gram, senilai sekitar Rp 360.871.213.
Namun, hingga saat ini, Widya belum mengembalikan uang maupun nilai emas tersebut kepada NR. NR akhirnya mengetahui bahwa orang-orang yang diklaim Widya membutuhkan dana tersebut dan emas tersebut sebenarnya tidak ada. Kesadaran ini mendorong NR untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pangkep. Total kerugian finansial yang dialami korban, termasuk uang tunai dan nilai emas, mencapai Rp 441.356.214.
Terlapor Widya dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Pasal 378 KUHP mengatur bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama atau keadaan palsu, tipu daya, atau serangkaian kebohongan, membujuk seseorang supaya menyerahkan sesuatu barang, membuat utang, atau menghapuskan utang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 372 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang, baik seluruhnya maupun sebagian, milik orang lain, yang berada dalam penguasaannya bukan karena suatu kejahatan, dipidana karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 36 lembar struk transfer, 30 lembar bukti kepemilikan emas (yang ditebus korban dari pegadaian), dan 12 lembar rekening koran.
Kepolisian Resor Pangkep terus mengusut kasus ini, menegaskan komitmennya dalam menegakkan keadilan bagi korban kejahatan keuangan.

