Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Personel Polsek Ma’rang Kerja Bakti Siapkan Lahan Pekarangan Mako

Juni 26, 2026

Polres Pangkep Ubah Produksi Miras Ballo Menjadi Gula Aren Bernilai Ekonomi

Juni 25, 2026

Polda Sulsel Gelar Dzikir dan Doa Bersama Peringati Hari Bhayangkara ke-80

Juni 25, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Personel Polsek Ma’rang Kerja Bakti Siapkan Lahan Pekarangan Mako
  • Polres Pangkep Ubah Produksi Miras Ballo Menjadi Gula Aren Bernilai Ekonomi
  • Polda Sulsel Gelar Dzikir dan Doa Bersama Peringati Hari Bhayangkara ke-80
  • Wakapolsek Ma’rang Sambang Desa Pitusunggu, Perkuat Sinergi dan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
  • Cegah Gangguan Kamtibmas, Wakapolsek Ma’rang Pimpin Patroli Dialogis di Pasar Tradisional Bonto-Bonto
  • Momentum HUT Bhayangkara Ke-80, Kapolda Sulsel Pimpin Tradisi Tabur Bunga di Laut
  • Pastikan Tepat Sasaran, Pemerintah Kelurahan Ma’rang Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga
  • Bhabinkamtibmas Polsek Mandalle laksanakan giat sambang warga binaan pastikan wilayah dalam keadaan aman
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
Demo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Polres Pangkep Bekuk Mahasiswa 20 Tahun, Diduga Sebar Konten Pornografi Motif Balas Dendam
Berita

Polres Pangkep Bekuk Mahasiswa 20 Tahun, Diduga Sebar Konten Pornografi Motif Balas Dendam

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHNovember 14, 2025Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

LINTAS- KHATULISTIWA COM. Pangkep, 14/11/2025 – Kepolisian Resor (Polres) Pangkep berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MI (20), seorang mahasiswa, atas dugaan tindak pidana pornografi dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penangkapan ini terungkap dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolres Pangkep, dipimpin oleh Kasi Humas AKP Imran.SH dan didampingi KBO Satreskrim Iptu. Husain.

Pelaku, MI , kelahiran Lembang Bau, 8 Oktober 2005, yang beralamat di Desa Lembang Bau, Desa Bonia Timur, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Selayar, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diduga telah memproduksi, memperbanyak, menggandakan, menyebarkan, menyiarkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Kronologi Tindak Pidana:
Kasus ini bermula dari serangkaian tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, NM (19), seorang perempuan yang beralamat di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Pada hari Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 16.09 WITA, tersangka MI diketahui melakukan panggilan video (video call) dengan korban. Saat itu, korban sedang makan dan kemudian membuka baju singlet birunya. Tersangka secara diam-diam merekam layar panggilan video tersebut. Setelah merekam, tersangka mencoba “menggombal” korban dengan menyatakan bahwa ia pernah melakukan video call dengan korban hingga tidak senonoh sebelumnya. Meskipun korban sempat mengatakan agar rekaman tersebut tidak dibagikan, tersangka mematikan rekaman layar sesaat sebelum melanjutkan video call, dan menyimpan hasil rekaman tersebut di galeri ponselnya.

Baca Juga:  Wujud kepedulian,Kodim 1421 Kab. Pangkep Mendatangi Nenek Tuna Netra di Desa Pitusunggu Kac. Ma'rang,Kab. Pangkep

Tindakan tersangka tidak berhenti di situ. Pada hari Kamis, 16 Oktober 2025, pukul 14.10 WITA, tersangka kembali melakukan video call dengan korban. Kali ini, tersangka merekam layar di mana korban kedapatan membuka pakaian . Rekaman berdurasi 16 menit 28 detik ini kemudian disimpan oleh tersangka. Diketahui pula, tersangka juga pernah merekam layar saat korban sedang mandi

Penyebaran dan Terungkapnya Kasus:
Video-video rekaman layar yang mengandung muatan pornografi tersebut kemudian disebarkan oleh tersangka ke sebuah grup WhatsApp yang ia buat, beranggotakan sembilan orang. Mengejutkan, anggota grup tersebut terdiri dari keluarga korban, rekan kerja, dan teman-teman korban.

Baca Juga:  GRIB JAYA Pangkep: Di Balik Stigma Negatif, Ada Aksi Nyata dan Kemanusiaan

Korban NM mengetahui adanya penyebaran video tersebut setelah sepupunya berinisial “N” menghubungi via WhatsApp dengan pertanyaan “ya apa memang masalah”. Merasa malu dan marah, korban langsung menghubungi tersangka MI dan meminta agar video tersebut dihapus. Namun, tersangka tidak merespons permintaan tersebut.

Korban kemudian menghubungi ulang tersangka, yang kali ini merespons dan meminta korban untuk bertemu di Pangkep. Tersangka mendatangi tempat kerja korban di Palamtoa, Kelurahan Mapasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, dan meminta korban untuk menghubungi ayahnya. Meskipun korban meminta untuk menunggu hingga pulang kerja, tersangka bersikeras untuk bertemu, bahkan kemudian menelepon ibunya dari luar.

Korban terus memohon kepada tersangka untuk menghapus video tersebut, tetapi tersangka mengabaikan permintaannya. Akhirnya, atas saran dari orang tua korban, korban diarahkan untuk langsung melapor ke Kapolres Pangkep.

Motif dan Barang Bukti:
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Saleh.SH, motif sementara pelaku diduga didasari rasa dendam. “Pelaku dendam dengan korban karena pelaku diketahui telah memiliki pacar baru yang sudah diketahui korban. Untuk menutupi kelakuannya, pelaku mengancam korban dengan menyebar video tak senonoh di satu group WhatsApp,” jelas AKP Saleh.SH.

Baca Juga:  Polisi Aktif, terpilih Ketua RT di Makassar : Tidak melanggar aturan.

Dalam pengamanan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan tindak pidana yang terjadi, antara lain:

Satu unit handphone merek IMEI berwarna gold.

Satu buah flashdisk merek SanDisk kapasitas 8 GB berwarna hitam, berisi dua file foto dan tiga file video.

Satu unit handphone merek Samsung Galaxy berwarna hitam.

Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Pangkep

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Personel Polsek Ma’rang Kerja Bakti Siapkan Lahan Pekarangan Mako

Juni 26, 2026

Polres Pangkep Ubah Produksi Miras Ballo Menjadi Gula Aren Bernilai Ekonomi

Juni 25, 2026

Polda Sulsel Gelar Dzikir dan Doa Bersama Peringati Hari Bhayangkara ke-80

Juni 25, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss
Berita

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Personel Polsek Ma’rang Kerja Bakti Siapkan Lahan Pekarangan Mako

By Muhammad Taslim.SHJuni 26, 2026

Pangkep – Dalam rangka mendukung program Ketahanan Pangan Nasional, personel Polsek Ma’rang Polres Pangkep melaksanakan…

Polres Pangkep Ubah Produksi Miras Ballo Menjadi Gula Aren Bernilai Ekonomi

Juni 25, 2026

Polda Sulsel Gelar Dzikir dan Doa Bersama Peringati Hari Bhayangkara ke-80

Juni 25, 2026

Wakapolsek Ma’rang Sambang Desa Pitusunggu, Perkuat Sinergi dan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Juni 25, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Personel Polsek Ma’rang Kerja Bakti Siapkan Lahan Pekarangan Mako

Juni 26, 2026

Polres Pangkep Ubah Produksi Miras Ballo Menjadi Gula Aren Bernilai Ekonomi

Juni 25, 2026

Polda Sulsel Gelar Dzikir dan Doa Bersama Peringati Hari Bhayangkara ke-80

Juni 25, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by WEBPro.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.