LIINTAS-KHATULISTIWA.COM Pangkep – Sebuah acara kumpul-kumpul yang diramaikan dengan tuak tradisional, yang dikenal dengan sebutan “Ballo” atau “Tuak,” berubah menjadi kerusuhan di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, yang mengakibatkan seorang pria berusia 36 tahun, yang diidentifikasi sebagai SK, ditangkap karena menusuk temannya, Darwis (29). Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis, 3 April 2025, di Kampung Mabbalae, Desa Kanaungan, Kecamatan Labakkang.
Menurut laporan polisi, para pria itu tengah menikmati pesta “Ballo” di rumah warga setempat. “Ballo” itu sendiri kabarnya dibawa oleh pelaku, SK.
Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bhakti melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Saleh mengungkapkan, penusukan tersebut dipicu oleh adanya dugaan penghinaan dari korban. SK sempat pamit untuk buang air kecil, dan saat kembali, ia langsung mencabut pisau dari pinggangnya dan menyerang Darwis.
“Pisau itu biasanya digunakan pelaku untuk membuat ‘Ballo’. Namun, ia tersinggung dengan ucapan korban dalam logat Bugis yang jika diterjemahkan berarti ‘Nenekmu tidak akan pernah bisa membunuhku’,” jelas AKP Muhammad Saleh, SK diduga menusuk Darwis sebanyak dua kali di dada kanan dan samping.
Para saksi mata turun tangan dan berhasil memisahkan kedua pria itu, lalu mereka membawa Darwis yang terluka ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. SK melarikan diri dari tempat kejadian dan bersembunyi di rumah terdekat. Polisi segera menangkapnya.
“Motifnya murni dendam. Pelaku saat ini sudah kami amankan dan proses hukum sedang berjalan,” kata AKP Saleh.
Polisi menyita pisau yang digunakan dalam penyerangan tersebut beserta sarungnya sebagai barang bukti. SK kini terancam hukuman lima tahun penjara.
“Pisau yang digunakan pelaku sudah kami amankan. Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun,” pungkas AKP Saleh.
Peristiwa ini telah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat Pangkep tentang dampak buruk dari konsumsi “Ballo” yang berlebihan. Seorang warga masyarakat setempat, yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan harapannya agar Kepolisian Pangkep menindak tegas pesta “Ballo” karena dianggap sebagai kebiasaan buruk yang merusak mental generasi mendatang dan mengganggu ketentraman masyarakat. Peristiwa ini menjadi pengingat yang kuat tentang potensi bahaya mengonsumsi “Ballo” (Tuak), terutama jika disertai dengan emosi yang tidak terkendali.

