LINTAS-KHATULISTIWA.COM JAKARTA– Pemerintah telah mengumumkan pembentukan satuan tugas khusus yang bertujuan untuk memerangi premanisme dan organisasi masyarakat yang mengganggu. Inisiatif ini, yang dikenal sebagai Satuan Tugas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan, menandai langkah signifikan dalam upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan lebih stabil bagi warga negara dan bisnis.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, mengumumkan inisiatif tersebut pada Selasa malam (6 Mei 2025), seraya menekankan pentingnya peran masyarakat dalam keberhasilannya. Ia menghimbau warga untuk aktif melaporkan setiap kegiatan mencurigakan, pemerasan, pungutan liar, atau segala bentuk intimidasi yang dilakukan oleh individu atau kelompok.
“Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan tindakan mencurigakan, pemerasan, pungutan liar, atau bentuk intimidasi lainnya yang dilakukan oleh individu atau kelompok tertentu,” tutur Menteri Gunawan.
Pembentukan satgas ini merupakan bentuk sikap tegas terhadap premanisme dan organisasi yang mengganggu iklim investasi. Pemerintah telah menegaskan tidak akan menoleransi organisasi yang bertindak di luar batas hukum, memaksakan kehendak dengan kekerasan, atau mengganggu ketertiban masyarakat. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan proporsional.
“Kehadiran negara harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat, terutama dalam memberikan rasa aman, menjamin kebebasan beraktivitas, serta menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif,” jelas Gunawan.
Satgas dibentuk dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Operasionalnya melibatkan kerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi setempat.
Walaupun mengambil sikap keras terhadap kegiatan kriminal, pemerintah menekankan bahwa mereka menghormati kebebasan berserikat dan berkumpul.
“Pada prinsipnya, pemerintah tidak melarang kebebasan berserikat dan berkumpul, termasuk organisasi kemasyarakatan, tetapi memastikan semua organisasi mendisiplinkan diri untuk mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegas Gunawan.
Dengan dibukanya saluran pelaporan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib, damai, dan kondusif bagi kehidupan sosial dan dunia usaha. Tujuan akhirnya adalah menjadikan Indonesia sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Dengan kebijakan tegas ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ruang publik yang bebas dari premanisme, bebas dari dominasi kelompok-kelompok yang melakukan kekerasan, serta memberikan rasa keadilan dan keamanan yang merata bagi seluruh warga negara,” pungkas Gunawan. Komitmen pemerintah untuk memberantas premanisme dan ormas yang mengganggu merupakan sinyal yang jelas bahwa pemerintah mengutamakan keselamatan publik, stabilitas ekonomi, dan kesetaraan bagi semua. Keberhasilan Satgas akan bergantung pada peran serta aktif dan kerja sama masyarakat dalam melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan atau melanggar hukum.
Liputan: Edy R

