LINTAS-KHATULISTIWA.COM. Pangkep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pangkep memberikan sinyal kuat akan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Pangkep. Penyelidikan yang berpusat pada penyalahgunaan dana Pilkada tahun 2024 ini masih terus bergulir, dengan pihak kejaksaan menegaskan peluang penambahan tersangka sangatlah terbuka.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pangkep, Harsyadi Hermawan, menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih jauh dari kata usai. “Penyidikan terkait dengan kasus ini masih terus berjalan. Peluang bertambahnya tersangka baru terbuka lebar,” ujar Harsyadi. Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa setidaknya 28 saksi, yang mengindikasikan luasnya jaringan keterlibatan dalam praktik rasuah ini.
Modus Kolusi dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pangkajene. Mereka adalah Ichlas, Muarrif, dan Agus Salim. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam kolusi atau persengkokolan dalam sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan metode e purchasing, bersumber dari dana hibah Pilkada 2024.
Modus operandi yang terungkap cukup sistematis. Ichlas dan Muarrif, yang sejatinya tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan, secara aktif turut menentukan dan menunjuk calon penyedia untuk beberapa kegiatan di lingkungan KPU. Penunjukan ini kemudian ditindaklanjuti oleh tersangka Agus Salim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan menggunakan metode e purchasing. Namun, proses ini tidak melalui tahapan persiapan sebagaimana mestinya, yang diatur dalam ketentuan perundang undangan.
Parahnya lagi, spesifikasi teknis dan harga, yang seharusnya disusun oleh PPK, justru dibuat oleh calon penyedia. Proses negosiasi harga disebut hanya dilakukan untuk menyamarkan seolah olah semuanya telah berjalan sesuai prosedur. Dari skema persengkokolan ini, para tersangka terbukti meminta dan menerima ‘fee’ atau sejumlah uang sebagai imbal balik dari para penyedia yang mereka tunjuk.
Kerugian Negara dan Pelanggaran Hukum
Perbuatan para tersangka ini jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022.
Akibatnya, negara mengalami kerugian finansial yang tidak sedikit, mencapai Rp554.403.275 berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam rangka penanganan perkara, tim penyidik juga telah berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp205.645.803, yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi ini.
Ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat sebelum resmi ditahan di Rutan Kelas II B Pangkajene sejak tanggal 1 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
Kejaksaan Negeri Pangkep menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara agar senantiasa bekerja secara jujur, bertanggung jawab, dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, menghindari praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan masyarakat.

