Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sinergitas TNI–Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambang Warga Binaan di Kampung Pitue

Januari 25, 2026

Dugaan Penggelapan Gaji Personil Kebersihan DLH Pangkep Mencuat, Rp 291 Juta Belum Diterima

Januari 25, 2026

Jamin Rasa Aman, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tonasa Amankan Ibadah Rutin Mingguan di Gereja POUK Tonasa

Januari 25, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Sinergitas TNI–Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambang Warga Binaan di Kampung Pitue
  • Dugaan Penggelapan Gaji Personil Kebersihan DLH Pangkep Mencuat, Rp 291 Juta Belum Diterima
  • Jamin Rasa Aman, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tonasa Amankan Ibadah Rutin Mingguan di Gereja POUK Tonasa
  • Unit Resmob Polda Sulsel Amankan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Terhadap Sopir Taksi Online
  • Oknum TNI AL Terlibat Perkelahian di Melonguane, Koarmada VIII Manado Sampaikan Permohonan Maaf
  • Bhabinkamtibmas Tompo Bulu Bersama Personel BKO Polres Pangkep Bagikan Sembako, Wujud Terima Kasih Kapolres kepada Warga
  • Kapolres Pangkep Pimpin langsung ‘Bakti ATR” Bersihkan Jalur Pendakian Gunung Bulusaraung dan Lingkungan Desa Tompobulu
  • Doa Bersama Mengakhiri Operasi SAR Pesawat ATR di Sulsel: Misi Kemanusiaan yang Selesai
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
Demo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meminta agar masyarakat berpikir posisiti ihwal wacana penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil.
Berita

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meminta agar masyarakat berpikir posisiti ihwal wacana penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil.

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHJuli 10, 2024Updated:Juli 10, 2024Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta-Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meminta agar masyarakat berpikir positif ihwal wacana penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil. Menurut dia, kehadiran TNI dalam di jabatan sipil justru untuk berdampak baik pada rakyat.

“Untuk kesejahteraan masyarakat, membantu program-program pemerintah. Bukan untuk yang lain-lain,” kata Agus saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juli 2024.

Revisi UU TNI yang telah disetujui sebagai usulan insiatif Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR membuka peluang prajurit aktif TNI mengisi jabatan di semua kementerian dan lembaga. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia disepakati oleh semua fraksi sebagai usulan inisiatif DPR RI pada sidang paripurna, Selasa, 28 Mei 2024.

“Agus menyebut bahwa TNI kerap dilibatkan untuk mendukung berbagai program di sejumlah kementerian. “Ada beberapa kementerian yang minta MoU dengan saya,” ujarnya.

“Dia mencontohkan pelibatan TNI dalam program food estate bersama Kementerian Pertanian (Kementan). “Sekarang kami sedang membuat food estate, membuat sawah di Merauke, 1.058 hektare,” tuturnya.

“Agus menyampaikan, keterlibatan personel TNI dalam proyek-proyek semacam itu turut mempertimbangkan faktor kompetensi. “Dibutuhkan keahlian khusus, alat-alatnya juga. Sedangkan, di sana kan daerah terpencil sehingga dibutuhkan TNI yang ke sana,” ucapnya.

“Selanjutnya, Agus juga menyinggung soal Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang turut melibatkan TNI dalam membangun menara BTS. “Kominfo membangun BTS di daerah terpencil, itu dibutuhkan militer yang membangun dan mengamankan,” katanya.

Agus juga menyebut lembaga lain, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang meminta pengamanan proyek vital nasional kepada TNI.

“Berdasarkan draf revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang dilihat Tempo, ada dua pasal yang diubah, yakni Pasal 47 dan Pasal 53. Pengisian jabatan di kementerian atau lembaga tercantum dalam Pasal 47. Penambahan kalimat pada Pasal 47 ayat (2) yakni “kementerian dan lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden” bisa membuka peluang prajurit aktif mengisi jabatan di semua kementerian atau lembaga.

Baca Juga:  Ketua Tim Advokasi Forum Jurnalis Pangkep,Mengecam terduga pelaku Penganiyaan di bawa umur

“Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden,” bunyi Pasal 47 ayat (2).

“Sedangkan, dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang berlaku saat ini membatasi prajurit aktif mengisi jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

“Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung,” bunyi Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang berlaku saat ini.

“Draf revisi UU TNI yang disepakati DPR RI tidak secara spesifik jabatan apa yang bisa diisi oleh prajurit aktif TNI. Dalam Pasal 47 ayat (1) baik di draf revisi maupun di UU TNI yang berlaku saat ini, disebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Pengubahan juga terjadi pada ayat (6), yakni menambahkan frasa prajurit aktif. Sedangkan pada Pasal 47 ayat (6) UU TNI saat ini tidak mencantumkan frasa prajurit aktif.

Baca Juga:  Mamfaatkan Pekarangan Rumah dengan Pohon Pisang Raja

“Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meminta agar masyarakat berpikir positif ihwal wacana penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil. Menurut dia, kehadiran TNI dalam di jabatan sipil justru untuk berdampak baik pada rakyat.

“Untuk kesejahteraan masyarakat, membantu program-program pemerintah. Bukan untuk yang lain-lain,” kata Agus saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juli 2024.

“Revisi UU TNI yang telah disetujui sebagai usulan insiatif Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR membuka peluang prajurit aktif TNI mengisi jabatan di semua kementerian dan lembaga. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia disepakati oleh semua fraksi sebagai usulan inisiatif DPR RI pada sidang paripurna, Selasa, 28 Mei 2024.”

‘Agus menyebut bahwa TNI kerap dilibatkan untuk mendukung berbagai program di sejumlah kementerian. “Ada beberapa kementerian yang minta MoU dengan saya,” ujarnya.

Dia mencontohkan pelibatan TNI dalam program food estate bersama Kementerian Pertanian (Kementan). “Sekarang kami sedang membuat food estate, membuat sawah di Merauke, 1.058 hektare,” tuturnya.

“Agus menyampaikan, keterlibatan personel TNI dalam proyek-proyek semacam itu turut mempertimbangkan faktor kompetensi. “Dibutuhkan keahlian khusus, alat-alatnya juga. Sedangkan, di sana kan daerah terpencil sehingga dibutuhkan TNI yang ke sana,” ucapnya.

Selanjutnya, Agus juga menyinggung soal Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang turut melibatkan TNI dalam membangun menara BTS. “Kominfo membangun BTS di daerah terpencil, itu dibutuhkan militer yang membangun dan mengamankan,” katanya.

“Agus juga menyebut lembaga lain, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang meminta pengamanan proyek vital nasional kepada TNI.

Berdasarkan draf revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang dilihat Tempo, ada dua pasal yang diubah, yakni Pasal 47 dan Pasal 53. Pengisian jabatan di kementerian atau lembaga tercantum dalam Pasal 47. Penambahan kalimat pada Pasal 47 ayat (2) yakni “kementerian dan lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden” bisa membuka peluang prajurit aktif mengisi jabatan di semua kementerian atau lembaga.

Baca Juga:  Polres Pangkep Bersama Bhayangkari Berbagi Takjil Kepada Masyarakat

“Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden,” bunyi Pasal 47 ayat (2).

“Sedangkan, dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang berlaku saat ini membatasi prajurit aktif mengisi jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

“Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung,” bunyi Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang berlaku saat ini.

“Draf revisi UU TNI yang disepakati DPR RI tidak secara spesifik jabatan apa yang bisa diisi oleh prajurit aktif TNI. Dalam Pasal 47 ayat (1) baik di draf revisi maupun di UU TNI yang berlaku saat ini, disebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Pengubahan juga terjadi pada ayat (6), yakni menambahkan frasa prajurit aktif. Sedangkan pada Pasal 47 ayat (6) UU TNI saat ini tidak mencantumkan frasa prajurit aktif.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Sinergitas TNI–Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambang Warga Binaan di Kampung Pitue

Januari 25, 2026

Dugaan Penggelapan Gaji Personil Kebersihan DLH Pangkep Mencuat, Rp 291 Juta Belum Diterima

Januari 25, 2026

Jamin Rasa Aman, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tonasa Amankan Ibadah Rutin Mingguan di Gereja POUK Tonasa

Januari 25, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss
Berita

Sinergitas TNI–Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambang Warga Binaan di Kampung Pitue

By Muhammad Taslim.SHJanuari 25, 2026

Ma’rang – LINTAS-KAHTULISTIWA.COM Sinergitas antara TNI dan Polri terus ditunjukkan di wilayah Kecamatan Ma’rang.…

Dugaan Penggelapan Gaji Personil Kebersihan DLH Pangkep Mencuat, Rp 291 Juta Belum Diterima

Januari 25, 2026

Jamin Rasa Aman, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tonasa Amankan Ibadah Rutin Mingguan di Gereja POUK Tonasa

Januari 25, 2026

Unit Resmob Polda Sulsel Amankan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Terhadap Sopir Taksi Online

Januari 25, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Sinergitas TNI–Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambang Warga Binaan di Kampung Pitue

Januari 25, 2026

Dugaan Penggelapan Gaji Personil Kebersihan DLH Pangkep Mencuat, Rp 291 Juta Belum Diterima

Januari 25, 2026

Jamin Rasa Aman, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tonasa Amankan Ibadah Rutin Mingguan di Gereja POUK Tonasa

Januari 25, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by WEBPro.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.