Lintas-Khatulistiwa.com, GOWA, SULSEL – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) dikabarkan telah resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, saat dikonfirmasi Rabu malam, 14 Oktober 2026.
“Iya hari ini. Insha Allah besok fisiknya kita ambil di Pemprov. SK-nya tertanggal hari ini, kita baru terima dalam bentuk pdf,” jelas Hasrul Abdul Rajab.
SK tersebut tercatat dengan Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026, tertanggal 14 Oktober 2026. Bersamaan dengan itu, Kemendagri juga menerbitkan SK penunjukan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Dengan terbitnya SK Mendagri tersebut, maka secara hukum administrasi negara, Sitti Husniah Talenrang tak lagi menjabat sebagai Bupati Gowa.
Proses Panjang Berawal dari Hak Angket
Pemberhentian Husniah merupakan babak akhir dari proses panjang dinamika politik di Kabupaten Gowa. Bermula dari gelombang unjuk rasa masyarakat dan aktivis terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, DPRD Gowa kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket pada 26 Mei 2026.
Pansus tersebut mendalami sejumlah persoalan, termasuk kebijakan pencabutan beasiswa doktoral, dugaan fee proyek pengadaan seragam sekolah gratis, hingga aspek etika kepemimpinan.
Dari hasil pemeriksaan Pansus Hak Angket, DPRD Gowa secara bulat sepakat menempuh Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dan memutuskan untuk memakzulkan Sitti Husniah pada 23 Juli 2026. Berkas pemakzulan tersebut kemudian dilimpahkan ke Mahkamah Agung (MA) pada 12 Agustus 2026.
Tepat pada 1 Oktober 2026, Mahkamah Agung secara resmi mengabulkan dan menyetujui permohonan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang diajukan oleh DPRD Gowa dengan Nomor Perkara 1 P/UP/2026.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Pimpinan DPRD Gowa menggelar Rapat Pimpinan diperluas dan melayangkan surat resmi permohonan pemberhentian kepada Kemendagri pada 8 Oktober 2026 melalui Gubernur Sulawesi Selatan.
Pastikan Transisi Berjalan Tertib
Hasrul menegaskan, DPRD Gowa akan memprioritaskan kelancaran proses peralihan kepemimpinan agar tidak berdampak terhadap jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Saat ini, salinan fisik kedua SK tersebut dijadwalkan akan diambil oleh DPRD Gowa di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis, 15 Oktober 2026.

