LINTAS-KHATULISTIWA COM. Pangkep, 27 Oktober 2025 – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pangkep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pangkep berhasil mengamankan seorang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep, lengkap dengan sejumlah barang bukti yang menguatkan.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam kegiatan Press Release yang digelar pada Senin, 27 Oktober 2025, di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres Pangkep. Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., memimpin acara tersebut, didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Hasrul, S.Sos., serta Penyidik Kaurmintu IPDA Ibrahim.
Bermula dari Laporan Masyarakat
Menurut AKP Imran, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kafe yang berlokasi di Jalan PorosMakassar–Parepare, Mandalle, Kecamatan Mandalle. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satuan Reserse Narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pria berinisial S (57) – yang diidentifikasi sebagai Saharudin Ali alias Saha – pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 09.30 Wita. Saharudin Ali, warga Desa Lahap, Kecamatan Mandalle, diduga kuat telah menyalahgunakan dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Pangkep, Iptu Hasrul, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di lokasi yang dicurigai. “Anggota kami mengamankan seorang laki laki yang mengaku bernama Saharudin Ali alias Saha. Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, dan kamar di lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan sabu,” ujar Iptu Hasrul.
Barang Bukti dan Modus Operandi Terungkap
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti penting. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua sachet plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat masing masing 1,5396 gram dan 1,4791 gram. Namun, setelah proses penimbangan lebih lanjut untuk satu sachet, berat netto awal tercatat 1,3599 gram, dengan total berat sabu yang disita mencapai 2,03 gram netto.
Selain sabu, petugas juga mengamankan alat hisap (bong), dua korek gas, dua sedotan, timbangan digital, gunting, jarum dengan penutupnya, pireks kaca, dan perlengkapan konsumsi sabu lainnya seperti pipet plastik berbentuk sendok serta dua batang kaca pireks berisi sisa sabu. Keberadaan 3 sachet plastik bening ukuran sedang kosong dan 4 sachet plastik bening ukuran kecil kosong, serta timbangan digital, mengindikasikan kuat adanya aktivitas pengedaran. Sebuah unit handphone merek Vivo (Vivo V03 warna hitam) juga diamankan karena diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.
Jaringan Makassar dan Peran Ganda Pelaku
Iptu Hasrul lebih lanjut menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Makassar bersama rekannya berinisial H. “Saat ini, rekan pelaku masih dalam proses pencarian dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Iptu Hasrul.
Dugaan awal menunjukkan bahwa barang tersebut bukan hanya untuk dikonsumsi sendiri, melainkan juga akan diedarkan kembali. “Pelaku mengaku mengonsumsi sabu karena ketergantungan. Namun dari alat bukti yang ditemukan, kuat dugaan bahwa pelaku juga berperan sebagai pengedar,” jelasnya, merujuk pada ditemukannya timbangan dan sachet sachet kosong di lokasi.
Ancaman Hukum dan Imbauan Rehabilitasi
Saat ini, tersangka Saharudin Ali alias Saha bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pangkep untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Atas perbuatannya, Saharudin Ali alias Saha dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu untuk melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
“Kami juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki anggota keluarga atau orang di sekitarnya yang ingin melakukan rehabilitasi mandiri. Silakan berkoordinasi dengan rumah sakit atau pihak berwenang agar mendapat penanganan yang tepat tanpa harus berhadapan dengan proses hukum,” tambahnya.
Terpisah, Kapolres Pangkep AKBP Muh. Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opla, melalui Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., menegaskan bahwa Polres Pangkep akan terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, baik melalui langkah preventif maupun represif.
“Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Pangkep dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan penegakan hukum yang tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran barang haram ini,” tegas AKP Imran.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pangkep berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama sama melawan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan zat berbahaya di Kab. Pangkep.

