JAKARTA – Presiden ke 7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjalani pemeriksaan terkait tudingan penggunaan ijazah palsu. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 Februari 2026, di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Menurut Budi, pemeriksaan ulang ini dilakukan guna melengkapi petunjuk yang telah diberikan oleh pihak kejaksaan.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan mengenai dugaan ijazah palsu yang beredar terkait Presiden Jokowi. Penyidik telah melimpahkan berkas perkara dari tiga orang tersangka, yang dikenal sebagai “trio RRT”, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma atau akrab disapa dr. Tifa. Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa karena dinilai belum lengkap, sehingga memerlukan pemeriksaan tambahan, termasuk terhadap mantan Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua adalah trio RRT yang disebutkan di atas.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya perubahan dalam status beberapa tersangka. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang awalnya berstatus tersangka, telah dicabut penetapan tersangkanya setelah mereka mengajukan upaya restorative justice.
Keputusan ini mengindikasikan adanya penyelesaian masalah di luar proses peradilan formal untuk kedua individu tersebut.
Pemeriksaan presiden dalam kasus yang diduga melibatkan dugaan tindak pidana ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi beliau sebagai kepala negara. Lanjutan proses hukum dalam kasus ini akan terus dipantau perkembangannya.

