Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PEMKAB PANGKEP INGATKAN WARGA WASPADA KABUT ASAP AKIBAT KARHUTLA, BUPATI MYL: PAKAI MASKER DI LUAR RUANGAN

Oktober 14, 2026

Polsek Ma’rang Pantau Ketersediaan Stok BBM di SPBU Ma’rang

Oktober 14, 2026

Patroli di Pasar Bonto-Bonto, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadir Jaga Kamtibmas

Oktober 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • PEMKAB PANGKEP INGATKAN WARGA WASPADA KABUT ASAP AKIBAT KARHUTLA, BUPATI MYL: PAKAI MASKER DI LUAR RUANGAN
  • Polsek Ma’rang Pantau Ketersediaan Stok BBM di SPBU Ma’rang
  • Patroli di Pasar Bonto-Bonto, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadir Jaga Kamtibmas
  • Polsek Ma’rang Pantau BBM Bersubsidi di SPBU Laikang, Arus Lalu Lintas Tetap Lancar
  • Polda Sulsel Ungkap Kasus Penipuan Online Bermodus Phishing
  • Polsek Ma’rang Bersama Masyarakat Menyisir Titik Rawan, Persempit Ruang Gerak Pencuri Ternak
  • POLISI BERSAMA MASYARAKAT, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang dan Karang Taruna Edukasi Remaja Cegah Kenakalan di Padanglampe
  • Bhabinkamtibmas Ma’rang Sambangi Warga Tamangapa Ajak Jaga Kampung Tetap Aman
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Institusi Polri Terguncang! Ini 5 Dosa Besar Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro
Berita

Institusi Polri Terguncang! Ini 5 Dosa Besar Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHFebruari 21, 2026Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

LINTAS-KHATULISTIWA.COM | Jakarta,- Skandal narkoba kembali menghantam citra institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kali ini, sorotan tajam tertuju pada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang terjerat kasus narkoba hingga berujung pada pemecatan dan penahanan. Insiden ini tak ayal mengguncang publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas di kalangan petinggi Polri.

Menanggapi kasus tersebut, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri dan langsung ditahan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis (19 Februari 2026), dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Kamis.

Kasus ini memang membawa dampak besar, dan berikut adalah 5 poin krusial yang wajib kita ketahui mengenai “dosa besar” AKBP Didik Putra Kuncoro yang menggegerkan publik:

1. Resmi Dipecat dari Polri (PTDH) Setelah Sidang Kode Etik
Langkah paling tegas yang diambil terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan ini diambil setelah ia menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 19 Februari 2026. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut, terbukti adanya pelanggaran berat yang dilakukan Didik. Selain sanksi administrasi berupa PTDH, ia juga dijatuhi sanksi etika berupa perilaku tercela dan penempatan di tempat khusus selama tujuh hari (13 19 Februari 2026), yang telah dijalaninya. AKBP Didik sendiri dilaporkan menerima keputusan tersebut.

Baca Juga:  HARVEST MOON HIASI LANGIT PANGKEP MALAM INI, GURU IPA SMPN 3 PANGKAJENE: JAWABAN ALAM SUDAH TERTULIS DI LANGIT

2. Ditahan Bareskrim Polri Atas Kepemilikan Narkoba Berbagai Jenis
Bersamaan dengan pemecatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro juga langsung dijebloskan ke sel tahanan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis, 19 Februari 2026. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba sejak Jumat, 13 Februari 2026. Penyelidikan mengungkap adanya barang bukti narkotika yang sangat beragam dan dalam jumlah signifikan, antara lain:

Sabu sebanyak 7 plastik klip dengan berat total 16,3 gram.
Ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai.
Pil aprazolam sebanyak 19 butir.
Dua butir pil happy five.
Ketamin sebanyak lima gram.

3. Narkoba Disimpan dalam Koper dan Dititipkan ke Mantan Bawahan
Dugaan praktik ilegal ini semakin terkuak dengan terungkapnya modus penyimpanan barang haram tersebut. Menurut Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, narkoba tersebut disimpan di dalam sebuah koper yang kemudian diamankan penyidik di rumah Aipda Dianita Agustina (DA), seorang mantan bawahan AKBP Didik, di kawasan Tangerang, Banten. Aipda DA dilaporkan ketakutan untuk menolak perintah dan membuang koper tersebut karena menyadari perbedaan jenjang kepangkatan dan potensi risiko menghilangkan barang bukti.

Baca Juga:  TIM OPERASI GABUNGAN TANGKAP PELAKU PENAMBANGAN EMAS ILEGAL MENGGUNAKAN ALAT BERAT DI GORONTALO

4. Terseret Kasus Pencucian Uang Narkoba: Terima Rp2,8 Miliar dari Bandar!
Kasus yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro tidak berhenti pada kepemilikan narkoba. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026, dalam perkara dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan narkotika. Dana senilai Rp2,8 miliar ini disebut sebut diterima dari eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang bersumber dari bandar narkoba bernama Koko Erwin di wilayah Bima. Kasus ini membuka tabir kemungkinan keterlibatan oknum polisi dalam jaringan pencucian uang narkoba yang lebih besar.

5. Terancam Hukuman Berlapis: Pidana Penjara Seumur Hidup & Denda Miliaran!
Perbuatan AKBP Didik Putra Kuncoro ini membawanya pada ancaman hukuman yang sangat berat. Atas kepemilikan narkoba dan zat psikotropika, ia disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda miliaran rupiah.

Baca Juga:  Dugaan ada Pungli dipasar biringere,terkait Retrobusi Tinggi menjadi keluhan pedagang

Lebih lanjut, untuk dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan narkotika, AKBP Didik dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, bahkan dengan tambahan denda yang signifikan. Ini adalah ancaman hukuman berlapis yang menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas kejahatan narkoba dan korupsi di kalangan aparat penegak hukum.

Kasus AKBP Didik Putra Kuncoro ini menjadi pengingat pahit akan tantangan yang dihadapi Polri dalam menjaga integritas anggotanya dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

PEMKAB PANGKEP INGATKAN WARGA WASPADA KABUT ASAP AKIBAT KARHUTLA, BUPATI MYL: PAKAI MASKER DI LUAR RUANGAN

Oktober 14, 2026

Polsek Ma’rang Pantau Ketersediaan Stok BBM di SPBU Ma’rang

Oktober 14, 2026

Patroli di Pasar Bonto-Bonto, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadir Jaga Kamtibmas

Oktober 13, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss
Berita

PEMKAB PANGKEP INGATKAN WARGA WASPADA KABUT ASAP AKIBAT KARHUTLA, BUPATI MYL: PAKAI MASKER DI LUAR RUANGAN

By Muhammad Taslim.SHOktober 14, 2026

PANGKEP, SULSEL -Lintas-Khatulistiwa.com,- Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh masyarakat…

Polsek Ma’rang Pantau Ketersediaan Stok BBM di SPBU Ma’rang

Oktober 14, 2026

Patroli di Pasar Bonto-Bonto, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadir Jaga Kamtibmas

Oktober 13, 2026

Polsek Ma’rang Pantau BBM Bersubsidi di SPBU Laikang, Arus Lalu Lintas Tetap Lancar

Oktober 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

LINTAS KHATULISTIWA
LINTAS KHATULISTIWA

Penerbit: PT Sultan Lintas Media
SK Kemenkumham Nomor: AHU-042606.AH.01.30.Tahun 2024
Nomor Induk Berusaha (NIB): 707240021485
NPWP: 21.251.427.7-809.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

PEMKAB PANGKEP INGATKAN WARGA WASPADA KABUT ASAP AKIBAT KARHUTLA, BUPATI MYL: PAKAI MASKER DI LUAR RUANGAN

Oktober 14, 2026

Polsek Ma’rang Pantau Ketersediaan Stok BBM di SPBU Ma’rang

Oktober 14, 2026

Patroli di Pasar Bonto-Bonto, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadir Jaga Kamtibmas

Oktober 13, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by Rhynaldking.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.