LINTAS-KHATULISTIWA.COM | Jakarta,- Skandal narkoba kembali menghantam citra institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kali ini, sorotan tajam tertuju pada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang terjerat kasus narkoba hingga berujung pada pemecatan dan penahanan. Insiden ini tak ayal mengguncang publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas di kalangan petinggi Polri.
Menanggapi kasus tersebut, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri dan langsung ditahan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis (19 Februari 2026), dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Kamis.
Kasus ini memang membawa dampak besar, dan berikut adalah 5 poin krusial yang wajib kita ketahui mengenai “dosa besar” AKBP Didik Putra Kuncoro yang menggegerkan publik:
1. Resmi Dipecat dari Polri (PTDH) Setelah Sidang Kode Etik
Langkah paling tegas yang diambil terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan ini diambil setelah ia menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 19 Februari 2026. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut, terbukti adanya pelanggaran berat yang dilakukan Didik. Selain sanksi administrasi berupa PTDH, ia juga dijatuhi sanksi etika berupa perilaku tercela dan penempatan di tempat khusus selama tujuh hari (13 19 Februari 2026), yang telah dijalaninya. AKBP Didik sendiri dilaporkan menerima keputusan tersebut.
2. Ditahan Bareskrim Polri Atas Kepemilikan Narkoba Berbagai Jenis
Bersamaan dengan pemecatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro juga langsung dijebloskan ke sel tahanan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis, 19 Februari 2026. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba sejak Jumat, 13 Februari 2026. Penyelidikan mengungkap adanya barang bukti narkotika yang sangat beragam dan dalam jumlah signifikan, antara lain:
Sabu sebanyak 7 plastik klip dengan berat total 16,3 gram.
Ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai.
Pil aprazolam sebanyak 19 butir.
Dua butir pil happy five.
Ketamin sebanyak lima gram.
3. Narkoba Disimpan dalam Koper dan Dititipkan ke Mantan Bawahan
Dugaan praktik ilegal ini semakin terkuak dengan terungkapnya modus penyimpanan barang haram tersebut. Menurut Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, narkoba tersebut disimpan di dalam sebuah koper yang kemudian diamankan penyidik di rumah Aipda Dianita Agustina (DA), seorang mantan bawahan AKBP Didik, di kawasan Tangerang, Banten. Aipda DA dilaporkan ketakutan untuk menolak perintah dan membuang koper tersebut karena menyadari perbedaan jenjang kepangkatan dan potensi risiko menghilangkan barang bukti.
4. Terseret Kasus Pencucian Uang Narkoba: Terima Rp2,8 Miliar dari Bandar!
Kasus yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro tidak berhenti pada kepemilikan narkoba. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026, dalam perkara dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan narkotika. Dana senilai Rp2,8 miliar ini disebut sebut diterima dari eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang bersumber dari bandar narkoba bernama Koko Erwin di wilayah Bima. Kasus ini membuka tabir kemungkinan keterlibatan oknum polisi dalam jaringan pencucian uang narkoba yang lebih besar.
5. Terancam Hukuman Berlapis: Pidana Penjara Seumur Hidup & Denda Miliaran!
Perbuatan AKBP Didik Putra Kuncoro ini membawanya pada ancaman hukuman yang sangat berat. Atas kepemilikan narkoba dan zat psikotropika, ia disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda miliaran rupiah.
Lebih lanjut, untuk dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan narkotika, AKBP Didik dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, bahkan dengan tambahan denda yang signifikan. Ini adalah ancaman hukuman berlapis yang menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas kejahatan narkoba dan korupsi di kalangan aparat penegak hukum.
Kasus AKBP Didik Putra Kuncoro ini menjadi pengingat pahit akan tantangan yang dihadapi Polri dalam menjaga integritas anggotanya dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

