Jakarta, Lintas-Khatulistiwa.com | – Pusat Polisi Militer (Puspom) Markas Besar (Mabes) TNI mengkonfirmasi penangkapan empat oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Keempat terduga pelaku tersebut diketahui berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Menurut Komandan Puspom Mabes TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) Yusri Nuryanto, keempat oknum anggota TNI yang diamankan adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka diduga merupakan bagian dari Denma BAIS TNI, dengan matra gabungan dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
“Jadi kita masih mendalami motifnya,” tegas Mayjen Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026). Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan motif di balik aksi tersebut.
Peristiwa nahas yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026.
Ia menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal saat berada di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Akibat serangan keji tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius pada beberapa bagian tubuhnya, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan.
Berdasarkan diagnosis awal dari tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, luka bakar yang dialami korban mencapai sekitar 24 persen dari total luas permukaan tubuhnya.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan bahwa insiden penyerangan ini terjadi tak lama setelah Andrie Yunus selesai melakukan rekaman siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta. Peristiwa ini sontak menimbulkan keprihatinan mendalam dan kecaman dari berbagai kalangan, terutama terkait keamanan para aktivis hak asasi manusia di Indonesia.
Penangkapan terhadap oknum anggota TNI dari BAIS ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menegakkan keadilan bagi korban dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Puspom TNI berkomitmen untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional.

