PANGKEP-Terjadinya kasus penganiayaan, pengeroyokan dan pengrusakan terhadap Kepala Desa Biring Ere Kec. Bungoro An. M. Sawir. S oleh warganya sendiri dari Kp. Palattae Desa Biring Ere Kec Bungoro Kab. Pangkep.,Kamis tanggal 5 April 2024 Pukul 14.05 wita bertempat di Gasebo depan rumah kepala Desa terjadi kasus penganiayaan, pengeroyokan dan pengrusakan terhadap Kepala Desa Biring Ere Kec. Bungoro An. M. Sawir. S oleh warganya sendiri dari Kp. Borong Untia Desa Biring Ere Kec Bungoro Kab. Pangkep.
“Kronologis kejadian yaitu bermula adanya rencana aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan oleh HMI yang melibatkan dan mengklaim obyek jalan borong untia desa Biring ere sebagai bahan Demo ke pihak Tonasa. Sehingga atas rencana aksi HMI tersebut maka warga Kampung . Borong Untia Desa Biring Ere Kec Bungoro sekitar pukul 13.30 wita warga Kampung. Borong untia dipimpin oleh Tokoh Masyarakat dan Mantan Kepala Desa Biring Ere An. Andi Alam Simpuang Ago memimpin warga setempat berkumpul sekitar 100 di sekitar Jalan menuju Kantor Pusat Kel. Bontoa Kec. Minasatene Kab. Pangkep dengan maksud ingin menghalangi Aksi dari HMI tersebut karena tersinggung wilayah dimasukkan dalam surat sebagai dampak terhadap PT. Semen Tonasa dengan No. 002/A/SEK/04/1445 H tertanggal 2 April 2024 dengan penanggung jawab jendral lapangan An. INDRA GUNAWAN dengan tujuan minta kepada PT. Semen Tonasa tidak lepas tangan terhadap jalan rusak di Kp. Borong untia Desa Biring Ere Kec. Bungoro Kab. Pangkep padahal jalan yang rusak yaitu yang berada di Kp. Saile Kel. Bontoa Kec. Minasatene Kab. Pangkep.
“Berselang beberaoa waktu kemudian Saudara
Andi Alam Simpuang Ago menerima informasi dari KBO Intelkam IPDA H.Herman bahwa HMI Cabang Pangkep Pangkep batal melaksanakan unjuk rasa sehingga massa bubar ada yang tinggal dilokasi kumpul bersama Andi Alam Simpuang Ago sedangkan sebagian kembali Krn alasan mau kerja dan juga ada sebagian massa kembali ke Kampung Borong Untia namun melewati Kp. Balang Desa Biring Ere masuk di Kp. Palattae Desa Biring Ere ( TKP ) dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan jumlah yang cukup banyak serta suara motor yang keras sehingga Korban selaku Kepala Desa sementara dirumahnya bertanya kepada warganya tersebut namun terjadi kesalah pahaman antara Warga / Pelaku dengan Korban sehingga Korban dikeroyok oleh warganya sendiri.
“Selain melakukan pengeroyokan juga melakukan pengrusakan berupa :
1. 2 (dua) motor milik Korban dan saudaranya sendiri An. Irfan.
2. Kursi yang dirusak sebanyak 1 buah serta 6 buah kursi lainnya dibuang kearah sungai.
3. Pot bunga 1buah.
Dugaan sementara Pelaku :
1. Nama A. IRFAN
Umur : 35 tahun
Pek : Karyawan Biring kassi raya.
Alamat : Kp. Borong untia desa Biring Ere Kec Bungoro Kab Pangkep.
2. Nama : ERWIN
Umur : 35 tahun
Pek : Satpam Tonasa
Alamat : Kp. Borong untia desa Biring Ere Kec Bungoro Kab Pangkep.
Saksi :
1. Nama : ASEF
Umur : 48
Pekerjaan : Pembersihan Desa
Alamat : TKP
2. Nama : RIJAL
Umur : 40 Tahun
Pekerjaan : wiraswasta
Alamat : Makassar sementara tinggal di rumah orang Tua Korban.
“Dugaan sementara pengeroyokan tersebut karena kesalah pahaman serta tersinggung antara Para Pelaku dengan Korban serta juga masih diperkirakan pengaruh Pilkades sebelumnya dimana dulunya yang menjadi Kepala Desa dari Kampung Borong untia namun pada saat Pilkades yang terpilih yaitu Korban sendiri dari Kampung Palattae Desa Biring Ere Kec. Bungoro Kab. Pangkep.
II. Tindakan yang dilakukan yaitu
1. Mendatangi TKP
2. Mengevakuasi Korban ke Rumah Sakit Batara Siang Pangkep.
3. Mengumpulkan dan mencatat barang bukti.
4. Mencatat nama Saksi.
5. Mencari para Pelaku pengeroyokan serta berhubungan dengan pengeroyokan tersebut.
6. Melaksanakan penggalangan dan himbauan kepada kedua kelompok untuk menahan diri dan menyerahkan kepada pihak berwajib.
Sumber : Piket Intel Polsek Bungoro