Pangkep, – 26 Mei 2025 – Rapat Dengar Pendapat Bersama (RDP) yang diselenggarakan oleh Komisi 1, 2, dan 3 DPRD Kabupaten Pangkep membahas berbagai permasalahan terkait penyelenggaraan layanan BPJS Kesehatan di Kab. Pangkep. Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi 2, H. Lutfi Hanafi (Sapaan Puang Tayang) dan H. Muh. Tauhid ini menghadirkan perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Dukcapil), Dinas Pemerintahan, BPJS Kesehatan, dan 13 Camat Kab. Pangkep.
Keprihatinan utama yang mengemuka dalam RDP tersebut adalah masih banyaknya keluhan masyarakat terkait kualitas layanan BPJS Kesehatan, padahal anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah daerah cukup besar. H. Muhtar dari Komisi 2 mempertanyakan efektivitas sosialisasi BPJS, mengingat DPRD kerap menjadi tempat terakhir menampung keluhan warga. Ia menghimbau kepada seluruh dinas terkait, Camat, dan kepala desa/kelurahan untuk memastikan layanan BPJS benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
H. Syahruddin dari Komisi 3 menyoroti masalah kritis: pembatalan manfaat BPJS untuk seluruh keluarga ketika salah satu anggotanya memperoleh pekerjaan. Ia berpendapat bahwa pencabutan menyeluruh ini secara tidak proporsional berdampak pada anggota keluarga yang rentan yang tetap bergantung dan berpotensi kekurangan sumber daya alternatif.
Menanggapi hal tersebut, Drs. Askur Abubakar dari Dinas Sosial memaparkan sejumlah inisiatif yang ditujukan untuk mengatasi tantangan tersebut. Ia menyebutkan penugasan 103 operator di seluruh kecamatan untuk membantu menangani berbagai permasalahan terkait BPJS. Ia juga menyinggung masalah penonaktifan akun BPJS karena tunggakan pembayaran. Ia menyatakan bahwa BPJS menyediakan opsi pembayaran cicilan untuk aktivasi ulang.
Askur Abubakar lebih lanjut menjelaskan, penonaktifan BPJS kerap kali disebabkan oleh perbedaan data dan perubahan situasi, dengan beberapa alasan umum, seperti:
Relokasi: Pindah ke wilayah lain.
Pekerjaan: Memperoleh pekerjaan, terutama pada sektor bergaji tinggi seperti pertambangan di Morowali, yang gajinya dapat mencapai hingga 20 juta Rupiah, sering diartikan sebagai stabilitas keuangan, yang berujung pada penghentian tunjangan.
Ketidakcocokan ID: Perbedaan antara data KTP dan catatan BPJS, sehingga tidak dapat dilakukan pembaruan dan pengaktifan kembali.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Pangkep aktif mendukung pendaftaran BPJS, dengan telah mengaktifkan BPJS bagi 227.000 orang melalui aplikasi khusus dan mengaktifkan secara manual sebanyak 71 orang hingga April. Ia juga mencatat ada 56 penonaktifan BPJS karena relokasi. Dinas Sosial memproses sekitar 20 permohonan pengaktifan kembali BPJS setiap harinya.
Seorang perwakilan dari BPJS membahas hubungan kontroversial antara cakupan BPJS dan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Mereka mengutip Peraturan Presiden No. 6, yang dipadukan dengan kesepakatan dengan Kapolri, sebagai dasar hubungan ini. Perwakilan BPJS mengklarifikasi bahwa individu dengan tunggakan iuran melebihi dua tahun dapat mengaktifkan kembali cakupannya melalui rencana angsuran, yang memungkinkan mereka memperoleh SKCK. Mereka lebih lanjut menyatakan bahwa individu yang benar-benar tidak mampu membayar secara otomatis diaktifkan kembali tanpa hambatan; namun, iuran yang sebelumnya belum dibayarkan tetap berlaku setelah individu tersebut berada dalam posisi keuangan yang lebih baik.
Perwakilan BPJS juga menegaskan bahwa BPJS tidak menanggung cedera yang diakibatkan oleh tindak kekerasan yang disengaja (misalnya pembunuhan). Mereka menegaskan bahwa Kabupaten Pangkep merupakan daerah prioritas pendaftaran BPJS oleh pemerintah daerah.
Hj. Herlina, Kadis Kesehatan, menyatakan bahwa 85% penduduk Pangkep telah tercakup dalam BPJS. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menanggung iuran BPJS bagi warga yang benar-benar tidak mampu, berdasarkan data yang telah diverifikasi. Baik Dinas Kesehatan maupun Dinas Sosial meminta agar anggota DPRD memberikan informasi rinci mengenai pengaduan khusus mengenai BPJS yang tidak aktif yang ditemukan selama kunjungan konstituen (Reses). Hal ini akan memungkinkan dinas untuk menyelidiki dan mengaktifkan kembali BPJS yang memenuhi syarat. Kedua dinas menegaskan kembali pentingnya data yang akurat dan memberikan ketentuan agar bantuan dapat disalurkan secara efektif. Mereka menyampaikan harapan untuk peningkatan layanan di masa mendatang.
Dalam RDP tersebut, Kepala Dinas Sosial melaporkan utang BPJS mencapai Rp11 miliar dengan rincian utang Pemerintah Provinsi Rp8 miliar dan utang Pemerintah Kabupaten Pangkep Rp3 miliar.
RDP diakhiri dengan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam mengatasi permasalahan yang teridentifikasi dan meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan BPJS Kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Pangkep.
Dalam pengumuman terkait di sidang tersebut, Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Dukcapil) menghimbau masyarakat berusia 17 tahun ke atas yang memiliki KTP Elektronik dan ingin memisahkan Kartu Keluarga (KK) agar mengajukan permohonan ke Dukcapil. Hal ini akan mempermudah pendataan, termasuk saat akan menikah dan menghilangkan kebutuhan untuk mencari KK orang tua jika pindah ke daerah lain.

