LINTAS-KHATULISTIWA.COM JAKARTA – Dewan Pers telah mengeluarkan pernyataan terkait penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB), sebagai tersangka kasus dugaan persekongkolan terkait suap dalam pembebasan terdakwa kasus korupsi ekspor minyak goreng. Dewan Pers menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan seusai pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Terkait penanganan perkara yang ramai diberitakan media massa pagi tadi, Dewan Pers meminta agar masing-masing lembaga kami sebagai lembaga penegak hukum yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut, dapat bertindak sebagaimana mestinya,” kata Ninik kepada wartawan, Selasa, 22 April 2025.
Ninik menegaskan, Dewan Pers tidak akan mencampuri proses penyidikan tindak pidana. Ia menyatakan, Dewan Pers tidak ingin dianggap sebagai lembaga yang mencampuri proses hukum.
“Jika memang ada bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya,” kata Ninik. “Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang mencampuri proses hukum.”
Namun, Ninik menegaskan bahwa masalah yang berkaitan dengan isi berita merupakan kewenangan Dewan Pers. Ia menyatakan bahwa masalah yang berkaitan dengan isi berita merupakan ranah etika jurnalistik.
“Namun dalam hal pemberitaan, untuk menilai suatu karya berita masuk kategori karya jurnalistik atau tidak, itu masalah etika dan penilaiannya dilakukan oleh Dewan Pers, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” jelasnya.
Ninik menyatakan bahwa dirinya sepakat dengan Jaksa Agung untuk bertindak sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Ia mengatakan bahwa Kejagung sedang memproses dugaan tindak pidana tersebut, sedangkan Dewan Pers akan menilai produk jurnalistiknya.
“Untuk itu, saya sebagai Ketua Dewan Pers dan Jaksa Agung sepakat untuk menghormati proses yang sedang berlangsung dan masing-masing menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan undang-undang kepada kami,” ujarnya.
Pernyataan ini menyusul penetapan tiga tersangka baru oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap terkait putusan bebas dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng. Kejagung menyatakan para tersangka diduga berupaya menciptakan narasi negatif untuk mengganggu konsentrasi penyidik.
Tersangka adalah pengacara Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan Jak TV. Tersangka didakwa bersekongkol untuk mencampuri penanganan kasus tersebut.
“Adanya persekongkolan yang dilakukan oleh MS, JS bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, menghalangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penanganan perkara tindak pidana korupsi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.
Abdul menyatakan JS dan MS diduga memberikan uang lebih dari Rp 400 juta kepada JB. Uang tersebut diduga agar JB memberikan berita yang dapat merugikan kejaksaan.
Abdul menambahkan, JS juga membuat narasi dan opini positif untuk timnya. JS juga diduga membuat narasi bahwa perhitungan kerugian negara yang diungkapkan Kejagung tidak benar.

