PANGKEP – Upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan kembali ditunjukkan jajaran Polsek Ma’rang. Pada Ahad malam, 15 Februari 2026, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Aiptu Iwan bersama Kanit Reskrim Aipda Sulaeman bertempat di Mako Polsek Ma’rang berhasil memediasi kesalahpahaman yang terjadi di wilayah Alekarajae, Kelurahan Attang Salo, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep.
Permasalahan bermula dari kesalahpahaman seorang ibu rumah tangga yang tidak merelakan anak gadisnya menjalin hubungan dengan seorang laki-laki tanpa adanya ikatan resmi. Situasi tersebut memicu emosi hingga terjadi dugaan penganiayaan.
Menindaklanjuti kejadian itu, Bhabinkamtibmas bersama Kanit Reskrim segera turun tangan melakukan mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak. Dalam suasana penuh kekeluargaan, aparat kepolisian memberikan pemahaman hukum serta mengedepankan penyelesaian secara persuasif.
Setelah melalui proses dialog dan klarifikasi, kedua belah pihak akhirnya menyadari kesalahan masing-masing dan sepakat untuk saling memaafkan. Mereka juga menyatakan komitmen untuk menjaga hubungan baik, terlebih karena masih bertetangga dan hidup berdampingan di lingkungan yang sama.
Kapolsek Ma’rang, Amran Adam, memberikan apresiasi atas respons cepat dan langkah humanis yang dilakukan personel Polsek Ma’rang dalam menangani permasalahan tersebut.
“Kami mengedepankan pendekatan problem solving dan mediasi untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dengan terselesaikannya persoalan tersebut secara damai, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Attang Salo tetap terjaga kondusif. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk senantiasa mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

