Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polsek Ma’rang Amankan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

Juni 15, 2026

Polsek Metro Menteng Gelar Razia Stasioner di Jalan Cikini Raya Jakarta Pusat

Juni 15, 2026

Patroli Pasar Tradisional, Kanit Provost Polsek Ma’rang Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pedagang dan Pengunjung

Juni 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Polsek Ma’rang Amankan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
  • Polsek Metro Menteng Gelar Razia Stasioner di Jalan Cikini Raya Jakarta Pusat
  • Patroli Pasar Tradisional, Kanit Provost Polsek Ma’rang Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pedagang dan Pengunjung
  • Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadiri Takziah Warga Binaan, Wujud Nyata Kepedulian dan Kedekatan Polri dengan Masyarakat
  • Lewat Patroli Dialogis, Bhabinkamtibmas Polsek Minasate’ne Imbau Kepatuhan Lalu Lintas di Pasar Tanete”
  • Sinergitas Tiga Pilar Kelurahan Talaka Sambut Tim Penilai Lomba Tiga Pilar Polres Pangkep dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80
  • Kapolres Pangkep Hadiri Taklimat Akhir Audit Itwasum Polri Tahap II di Polda Sulsel
  • Ciptakan Rasa Aman, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Patroli Dialogis dan Sambangi Hajatan Warga
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
Demo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Bahaya Mafia Tanah: Memahami Penjualan Tanah Ilegal dan Sanksi Pidana
Berita

Bahaya Mafia Tanah: Memahami Penjualan Tanah Ilegal dan Sanksi Pidana

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHMaret 20, 2025Updated:Februari 21, 2026Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

LINTAS-KHATULISTIWA COM JAKARTA- Kamis,20 Maret 2025, Masyarakat perlu mewaspadai maraknya isu mafia tanah. Menjual tanah secara ilegal, tanpa izin pemilik yang sah, dapat dikenakan sanksi pidana yang berat. Penting untuk memahami konsekuensi hukum bagi penjual dan pembeli yang terlibat dalam transaksi ilegal ini.

Menjual Tanah Secara Ilegal: Sanksi Berdasarkan KUHP

Menjual tanah milik orang lain tanpa izin termasuk dalam lingkup hukum pidana. Bergantung pada tindakan spesifik yang dilakukan, pelaku dapat didakwa berdasarkan Pasal 385 KUHP atau Pasal 372 KUHP .

Pasal 385 KUHP: Pasal ini berlaku untuk tindakan yang melibatkan penjualan, pertukaran, atau pembebanan hak milik tanah orang lain secara melawan hukum. Pasal ini juga mencakup perampasan atau perampasan hak milik tanah milik orang lain. Hukuman berdasarkan pasal ini dapat berupa hukuman penjara hingga empat tahun .

Baca Juga:  Danramil 1421-04/Labakkang Hadiri kegiatan Rapat persiapan pelaksanaan Hari raya idul Adha 1445 H

Pasal 372 KUHP: Pasal ini mengatur tentang perbuatan yang dengan sengaja menguasai dan bertindak seolah-olah menguasai sertifikat hak atas tanah milik orang lain, dengan maksud untuk menjualnya.

Selanjutnya, menjual tanah warisan tanpa persetujuan semua ahli waris yang sah merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) .

Mencari Jalan Hukum

Untuk menyelesaikan sengketa tanah yang melibatkan penjualan tanah secara ilegal, individu dapat menempuh jalur perdata dan pidana:

Tindakan Perdata: Gugatan dapat diajukan di Pengadilan Negeri setempat untuk menuntut kembali tanah dan mencari kompensasi atas kerusakan.

Tindakan Pidana: Laporan dapat diajukan ke kepolisian (Kepolisian) untuk memulai penyelidikan pidana dan penuntutan terhadap individu yang terlibat dalam penjualan ilegal.

Tanggung Jawab Pembeli: Kejahatan Menerima Barang Curian (Penadahan)

Bukan hanya penjual saja yang menghadapi konsekuensi hukum. Pembeli yang dengan sengaja membeli tanah yang diperoleh secara melawan hukum juga dapat dikenakan tanggung jawab pidana berdasarkan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) , yang mengatur tentang tindak pidana menerima barang curian. Pasal ini mencakup tindakan membeli atau menjual barang yang diduga atau diketahui berasal dari tindak pidana.

Baca Juga:  Gerak Cepat Polsek Ma'rang datangi TKP Pria Tanpa identitas yang di temukan warga meninggal di Teras Masjid.

Elemen Kunci Penadahan (Menerima Barang Curian):

Tindakan yang Tercakup: Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau mengambil untung dari tanah yang diperoleh secara ilegal.

Kegiatan yang Dilarang: Menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan tanah yang diperoleh secara ilegal.

Sanksi Penadahan :

Hukuman penjara: Hingga 4 tahun .

Denda: Denda maksimum Kategori V, yakni Rp500 juta .

Kejahatan Terkait Lainnya:

Selain menerima barang curian, tindak pidana lain yang terkait dengan penjualan tanah ilegal meliputi:

Baca Juga:  Mantan Pasukan Elit RPKAD,  dugaan Terlantar di Masa Senja

Penipuan: Dicakup dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) . Pasal ini membahas tindakan penipuan secara umum.

Pendudukan Tanah Tanpa Izin: Dapat dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 372 KUHP jika dapat dibuktikan bahwa orang tersebut dengan sengaja memiliki dan bertindak seolah-olah mereka adalah pemilik sah atas tanah tersebut.

Sebuah Kata Peringatan

Informasi ini berfungsi sebagai peringatan bagi para pelaku potensial. Terlibat dalam penjualan atau pembelian tanah secara ilegal tanpa dasar hukum yang sah dapat menimbulkan konsekuensi yang berat. Sangat penting untuk melakukan uji tuntas, melakukan pencarian hak atas tanah secara menyeluruh, dan mendapatkan penasihat hukum yang tepat sebelum terlibat dalam transaksi tanah apa pun untuk menghindari keterlibatan dalam kegiatan kriminal. Informasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan mencegah terjadinya transaksi tanah ilegal semacam ini di masa mendatang.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Polsek Ma’rang Amankan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

Juni 15, 2026

Polsek Metro Menteng Gelar Razia Stasioner di Jalan Cikini Raya Jakarta Pusat

Juni 15, 2026

Patroli Pasar Tradisional, Kanit Provost Polsek Ma’rang Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pedagang dan Pengunjung

Juni 15, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss
Berita

Polsek Ma’rang Amankan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

By Muhammad Taslim.SHJuni 15, 2026

Polsek Ma’rang, – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama pelaksanaan kegiatan keagamaan, personel…

Polsek Metro Menteng Gelar Razia Stasioner di Jalan Cikini Raya Jakarta Pusat

Juni 15, 2026

Patroli Pasar Tradisional, Kanit Provost Polsek Ma’rang Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pedagang dan Pengunjung

Juni 15, 2026

Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadiri Takziah Warga Binaan, Wujud Nyata Kepedulian dan Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Juni 14, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Polsek Ma’rang Amankan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

Juni 15, 2026

Polsek Metro Menteng Gelar Razia Stasioner di Jalan Cikini Raya Jakarta Pusat

Juni 15, 2026

Patroli Pasar Tradisional, Kanit Provost Polsek Ma’rang Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pedagang dan Pengunjung

Juni 15, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by WEBPro.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.