LINTAS-KHATULISTIWA.COM JAKARTA – 4 Februari 2025 – Menanggapi dugaan umpatan “Bodrex” yang dilontarkan pejabat di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes) kepada wartawan dan LSM, Ketua Umum Aliansi Anti Narkotika dan Korupsi (ANTARTIKA), Ramses Sitorus, yang mewakili wartawan dan LSM, menegaskan haknya untuk menuntut transparansi pengelolaan Dana Desa. Dalam pertemuan dengan Menteri Desa Yandri Susanto, Sitorus menegaskan peran krusial lembaga tersebut dalam menjaga akuntabilitas dan melakukan kontrol sosial. Ia menegaskan, akses informasi publik merupakan hak yang dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ramses Sitorus mengingatkan semua pihak bahwa LSM dan jurnalis memiliki tugas mulia untuk memastikan penggunaan Dana Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan dana pemerintah lainnya secara transparan dan tepat guna. “Jaga integritas LSM dan jurnalis dengan menjalankan tugas mulia sebagai pengendali sosial. Jika ada informasi publik yang ditutup-tutupi, ikuti mekanisme yang diatur dalam UU KIP,” tegasnya.
Ia menjelaskan, apabila permohonan informasi tidak digubris oleh instansi terkait, LSM dan wartawan dapat mengajukan permohonan resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan instansi tersebut. Apabila permohonan tidak ditanggapi atau ditolak tanpa alasan yang sah, langkah selanjutnya adalah mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Menurut Ramses, transparansi bukan sekadar hak publik, tetapi juga kewajiban pemerintah untuk memberikan transparansi dalam pengelolaan anggaran. “Setiap rupiah yang bersumber dari dana negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Kalau ada yang menghalangi keterbukaan informasi, kita harus lawan dengan mekanisme hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya aktivis LSM dan insan pers, untuk tetap berpegang teguh pada prinsip profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugasnya. “Jangan mudah terintimidasi dan dikriminalisasi. Jika kita bekerja dengan benar dan sesuai hukum, perjuangan kita untuk membela kepentingan rakyat akan terus berlanjut,” pungkasnya. Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat yang kuat akan peran penting jurnalis dan LSM dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan pemberantasan korupsi di tingkat desa, sekaligus menegaskan pentingnya menegakkan hak-hak jurnalis sebagaimana diatur dalam UU KIP.

