Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketua Harian Laskar Merah Putih Pangkep Soroti Putusan MK Soal Prajurit Diadili di Peradilan Umum: Kembalikan Juga Hak Politik Prajurit

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Hadiri Jalan Santai Anti Mager dan Pasar Murah Hari Jadi ke-357 Sulsel, Dukung Program Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 18, 2026

Putra Pangkep Pulang Mengabdi, M. Tahang Resmi Dilantik Jadi Kepala BBPAP Takalar, Harapan Baru untuk Petambak di Tengah Kemarau

Oktober 18, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Ketua Harian Laskar Merah Putih Pangkep Soroti Putusan MK Soal Prajurit Diadili di Peradilan Umum: Kembalikan Juga Hak Politik Prajurit
  • Kapolda Sulsel Hadiri Jalan Santai Anti Mager dan Pasar Murah Hari Jadi ke-357 Sulsel, Dukung Program Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat
  • Putra Pangkep Pulang Mengabdi, M. Tahang Resmi Dilantik Jadi Kepala BBPAP Takalar, Harapan Baru untuk Petambak di Tengah Kemarau
  • Indahnya Toleransi di Pangkep: Wakapolsek Ma’rang Gelar Minggu Kasih di Gereja GKSS Padang Lampe
  • Panglima Kostrad Resmi Berganti, Letjen Iwan Setiawan Tekankan Soliditas dan Kesiapan Operasional
  • Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jam Rawan, Personel Polsek Ma’rang Sambangi Warga
  • Wujudkan Program Kapolri Polisi Hadir di Tengah Masyarakat, Ps. Kanit Patroli Polsek Ma’rang Jadi Sahabat dan Pelindung Anak Sekolah
  • HARU! Kapolres Pangkep Cium Tangan Nenek 68 Tahun di Minasatene, Potret Polisi Humanis yang Memuliakan Ibu
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Hati-hati! ASN Harus Netral dan Berliterasi Digital Jelang Pilkada serentak 2024
Berita

Hati-hati! ASN Harus Netral dan Berliterasi Digital Jelang Pilkada serentak 2024

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHSeptember 10, 2024Updated:September 10, 2024Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

LINTAS KHATULISTIWA.COM Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 dalam lampirannya menjelaskan matriks secara detil bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN, diantaranya:

Pelanggaran Kode Etik

Diberikan berupa Sanksi Moral Pernyataan Secara Tertutup / Pernyataan Secara Terbuka (berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2004)

Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan

Sosialisasi / Kampanye Media Sosial / Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota)

Menghadiri deklarasi / kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif

Membuat posting, comment, share, like, bergabung/ follow dalam group / akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota)

Memposting pada media sosial /media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota; Tim Sukses dengan menunjukkan / memperagakan simbol keberpihakan / memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik / bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota); Alat peraga terkait partai politik / bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota).

Baca Juga:  Polres Pangkep Bagi-bagi Takjil

Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota/partai politik

Mengikuti deklarasi / kampanye bagi suami / istri calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota)

Pelanggaran Disiplin

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 akan diberikan sanksi berupa :

Hukuman Disiplin Berat :

Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan

Sosialisasi / Kampanye Media Sosial / Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota)

Melakukan pendekatan kepada : partai politik sebagai Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota); masyarakat (bagi independent) sebagai Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota) dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN)

Menghadiri deklarasi / kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan

Membuat posting, comment, share, like, bergabung/ follow dalam group / akun pemenangan/calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota)

Memposting pada media sosial /media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota; Tim Sukses dengan menunjukkan / memperagakan simbol keberpihakan / memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik / bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota); Alat peraga terkait partai politik / bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota) Dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon Presiden/Wakil Presiden/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota serta calon anggota DPR/DPD/DPRD

Baca Juga:  Pererat Koordinasi dan Silaturahmi, Kapolsek Ma’rang Kunjungi Kantor Desa Punraga

Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon Presiden/Wakil Presiden/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota serta calon anggota DPR/DPD/DPRD yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota, dan masyarakat

Menjadi tim ahli / tim pemenangan / konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon Presiden/Wakil Presiden/ /Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota serta calon anggota DPR/DPD/DPRD bagi peserta pemilu dan pemilihan setelah penetapan peserta

Baca Juga:  Polsek Ma’rang Sambut Penilaian Lomba Satkamling Polres Pangkep

Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan (kepala daerah/anggota DPD) dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotocopi KTP atau surat keterangan penduduk

Membuat keputusan / tindakan yang dapat menguntungkan / merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon Presiden/Wakil Presiden/ /Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota serta calon anggota DPR/DPD/DPRD pada masa sebelum, selama dan sesudah masa kampanye

Hukuman Disiplin Sedang

Menjadi tim ahli / tim pemenangan / konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota / partai politik yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum penetapan peserta pemilu atau pemilihan

Sanksi/Hukuman yang akan dibahas dan diputus oleh Satgas dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Bentuk pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas. (Pim-Redaksi: M.Taslim.SH)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Ketua Harian Laskar Merah Putih Pangkep Soroti Putusan MK Soal Prajurit Diadili di Peradilan Umum: Kembalikan Juga Hak Politik Prajurit

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Hadiri Jalan Santai Anti Mager dan Pasar Murah Hari Jadi ke-357 Sulsel, Dukung Program Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 18, 2026

Putra Pangkep Pulang Mengabdi, M. Tahang Resmi Dilantik Jadi Kepala BBPAP Takalar, Harapan Baru untuk Petambak di Tengah Kemarau

Oktober 18, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss
Berita

Ketua Harian Laskar Merah Putih Pangkep Soroti Putusan MK Soal Prajurit Diadili di Peradilan Umum: Kembalikan Juga Hak Politik Prajurit

By Muhammad Taslim.SHOktober 18, 2026

PANGKEP, Lintas-Khatulistiwa.com -Ketua Harian Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kabupaten Pangkep, *Muhammad Taslim, SH*,…

Kapolda Sulsel Hadiri Jalan Santai Anti Mager dan Pasar Murah Hari Jadi ke-357 Sulsel, Dukung Program Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 18, 2026

Putra Pangkep Pulang Mengabdi, M. Tahang Resmi Dilantik Jadi Kepala BBPAP Takalar, Harapan Baru untuk Petambak di Tengah Kemarau

Oktober 18, 2026

Indahnya Toleransi di Pangkep: Wakapolsek Ma’rang Gelar Minggu Kasih di Gereja GKSS Padang Lampe

Oktober 18, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

LINTAS KHATULISTIWA
LINTAS KHATULISTIWA

Penerbit: PT Sultan Lintas Media
SK Kemenkumham Nomor: AHU-042606.AH.01.30.Tahun 2024
Nomor Induk Berusaha (NIB): 707240021485
NPWP: 21.251.427.7-809.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Ketua Harian Laskar Merah Putih Pangkep Soroti Putusan MK Soal Prajurit Diadili di Peradilan Umum: Kembalikan Juga Hak Politik Prajurit

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Hadiri Jalan Santai Anti Mager dan Pasar Murah Hari Jadi ke-357 Sulsel, Dukung Program Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 18, 2026

Putra Pangkep Pulang Mengabdi, M. Tahang Resmi Dilantik Jadi Kepala BBPAP Takalar, Harapan Baru untuk Petambak di Tengah Kemarau

Oktober 18, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by Rhynaldking.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.