Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadir di Tengah Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Patroli Malam

Mei 1, 2026

Amankan May Day 2026, Polda Sulsel Siagakan 2.181 Personel Gabungan dalam Operasi Kontingensi Aman Nusa I

April 30, 2026

Ketum LMP Arsyad Cannu: perayaan May Day di berbagai belahan dunia menjadi refleksi bersama antara pemerintah

April 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadir di Tengah Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Patroli Malam
  • Amankan May Day 2026, Polda Sulsel Siagakan 2.181 Personel Gabungan dalam Operasi Kontingensi Aman Nusa I
  • Ketum LMP Arsyad Cannu: perayaan May Day di berbagai belahan dunia menjadi refleksi bersama antara pemerintah
  • May Day 2026 di Indonesia: Gelombang Aspirasi Buruh untuk Keadilan Sosial dan Agenda Pembangunan Berkelanjutan
  • Polsek Ma’rang Sambut Penilaian Lomba Satkamling Polres Pangkep
  • Sidang Perdana Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Motif “Dendam Pribadi” dan Penolakan TAUD
  • Bhabinkamtibmas Ma’rang Sambangi Pelajar Nongkrong, Tekankan Hindari Tawuran dan Kenakalan Remaja
  • Kapolda Sulsel terima Penghargaan IKPA T.A 2025 Peringkat I dari Kapolri, wujud komitmen pengelolaan anggaran yang profesional dan akuntabel
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
Demo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Hati-hati! ASN Harus Netral dan Berliterasi Digital Jelang Pilkada serentak 2024
Berita

Hati-hati! ASN Harus Netral dan Berliterasi Digital Jelang Pilkada serentak 2024

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHSeptember 10, 2024Updated:September 10, 2024Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

LINTAS KHATULISTIWA.COM Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 dalam lampirannya menjelaskan matriks secara detil bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN, diantaranya:

Pelanggaran Kode Etik

Diberikan berupa Sanksi Moral Pernyataan Secara Tertutup / Pernyataan Secara Terbuka (berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2004)

Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan

Sosialisasi / Kampanye Media Sosial / Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota)

Menghadiri deklarasi / kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif

Membuat posting, comment, share, like, bergabung/ follow dalam group / akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota)

Memposting pada media sosial /media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota; Tim Sukses dengan menunjukkan / memperagakan simbol keberpihakan / memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik / bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota); Alat peraga terkait partai politik / bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota).

Baca Juga:  Wakil Gubernur SulSel di Laporkan Ke Bareskrim Polri

Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota/partai politik

Mengikuti deklarasi / kampanye bagi suami / istri calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota)

Pelanggaran Disiplin

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 akan diberikan sanksi berupa :

Hukuman Disiplin Berat :

Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan

Sosialisasi / Kampanye Media Sosial / Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota)

Melakukan pendekatan kepada : partai politik sebagai Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota); masyarakat (bagi independent) sebagai Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota) dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN)

Menghadiri deklarasi / kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan

Membuat posting, comment, share, like, bergabung/ follow dalam group / akun pemenangan/calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota)

Memposting pada media sosial /media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota; Tim Sukses dengan menunjukkan / memperagakan simbol keberpihakan / memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik / bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota); Alat peraga terkait partai politik / bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota) Dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon Presiden/Wakil Presiden/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota serta calon anggota DPR/DPD/DPRD

Baca Juga:  Polres Pangkep Gelar Apel Bersama Pengamanan Perayaan Natal 2025 dan Malam Pergantian Tahun Baru 2026, 378 Personel Gabungan Dikerahkan

Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon Presiden/Wakil Presiden/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota serta calon anggota DPR/DPD/DPRD yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota, dan masyarakat

Menjadi tim ahli / tim pemenangan / konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon Presiden/Wakil Presiden/ /Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota serta calon anggota DPR/DPD/DPRD bagi peserta pemilu dan pemilihan setelah penetapan peserta

Baca Juga:  Supervisi QR code dan WBS Yanduan Propam Polri oleh Bidang Propam Polda Sulsel Di Polres Pangkep

Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan (kepala daerah/anggota DPD) dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotocopi KTP atau surat keterangan penduduk

Membuat keputusan / tindakan yang dapat menguntungkan / merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon Presiden/Wakil Presiden/ /Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota serta calon anggota DPR/DPD/DPRD pada masa sebelum, selama dan sesudah masa kampanye

Hukuman Disiplin Sedang

Menjadi tim ahli / tim pemenangan / konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota / partai politik yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum penetapan peserta pemilu atau pemilihan

Sanksi/Hukuman yang akan dibahas dan diputus oleh Satgas dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Bentuk pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas. (Pim-Redaksi: M.Taslim.SH)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadir di Tengah Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Patroli Malam

Mei 1, 2026

Amankan May Day 2026, Polda Sulsel Siagakan 2.181 Personel Gabungan dalam Operasi Kontingensi Aman Nusa I

April 30, 2026

Ketum LMP Arsyad Cannu: perayaan May Day di berbagai belahan dunia menjadi refleksi bersama antara pemerintah

April 30, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss
Berita

Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadir di Tengah Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Patroli Malam

By Muhammad Taslim.SHMei 1, 2026

Ma’rang — Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek…

Amankan May Day 2026, Polda Sulsel Siagakan 2.181 Personel Gabungan dalam Operasi Kontingensi Aman Nusa I

April 30, 2026

Ketum LMP Arsyad Cannu: perayaan May Day di berbagai belahan dunia menjadi refleksi bersama antara pemerintah

April 30, 2026

May Day 2026 di Indonesia: Gelombang Aspirasi Buruh untuk Keadilan Sosial dan Agenda Pembangunan Berkelanjutan

April 30, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadir di Tengah Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Patroli Malam

Mei 1, 2026

Amankan May Day 2026, Polda Sulsel Siagakan 2.181 Personel Gabungan dalam Operasi Kontingensi Aman Nusa I

April 30, 2026

Ketum LMP Arsyad Cannu: perayaan May Day di berbagai belahan dunia menjadi refleksi bersama antara pemerintah

April 30, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by WEBPro.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.