Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

DUA SISWI UPT SDN 16 LAIKANG HARUMKAN NAMA SEKOLAH, RAIH JUARA 2 DAN HARAPAN 1 DI FESTIVAL LITERASI PANGKEP 2026

Oktober 20, 2026

Cegah Aksi Kriminalitas, Reskrim Polsek Ma’rang Intensifkan Patroli Malam di Jalan Poros Makassar–Parepare

Oktober 20, 2026

Polsek Ma’rang Sambangi Pos Kamling Tala Dilau, Ajak Warga Bersama Jaga Keamanan

Oktober 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • DUA SISWI UPT SDN 16 LAIKANG HARUMKAN NAMA SEKOLAH, RAIH JUARA 2 DAN HARAPAN 1 DI FESTIVAL LITERASI PANGKEP 2026
  • Cegah Aksi Kriminalitas, Reskrim Polsek Ma’rang Intensifkan Patroli Malam di Jalan Poros Makassar–Parepare
  • Polsek Ma’rang Sambangi Pos Kamling Tala Dilau, Ajak Warga Bersama Jaga Keamanan
  • TAK Canggung Berdiri di Tengah Jalan, Kapolres Pangkep Pimpin Langsung Gatur Pagi di Poros Makassar-Pare
  • Didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Anggota DPRD Pangkep Muhammad Aidil Laksanakan Reses di Ma’rang
  • Festiival Literasi Dinas Perpustakaan Pangkep Akan Digelar 21-23 Oktober 2026 di Terminal Baru
  • Sambut HUT Humas Polri ke-75, Humas Polres Pangkep Salurkan Sembako di Panti Asuhan Al-Jabbar
  • Lewat Program POLIDIK, Kapolres Pangkep Bekali Siswa SMAN 1 Pangkep Bahaya Judi Online dan Tertib Lalin
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Sidang Mediasi Gagal, Ahli Waris Akan Tutup Lokasi Tambang Perusahaan
Berita

Sidang Mediasi Gagal, Ahli Waris Akan Tutup Lokasi Tambang Perusahaan

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHMei 21, 2024Updated:Mei 21, 2024Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Lintas Khatulistiwa com.    Lasusua, Perkara sengketa lahan antara pemilik lahan, ahli waris Opu To Tenri Oddang dengan Perusahaan tambang, PT Patrindo Jaya Makmur dan PT Celebessi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Lasusua.

Perkara dengan registrasi nomor : 1/Pdt G/2024/PN.Lss, kembali alami jalan buntu setelah mediasi gagal.
Andi Patiaras, perwakilan ahli waris, menuturkan akan melakukan penutupan lokasi tambang yang juga obyek sengketa.

“Kami akan tutup lokasi, sesuai dengan isi resume mediasi di poin 4,” katanya.
“Kami sudah cukup sabar beberapa tahun tanah kami diolah tanpa ada kompensasi, padahal itu peninggalan Opu nenek kami,” tegasnya.

Baca Juga:  Bupati Pangkep Genjot Ketahanan Pangan dengan Panen Padi yang Sukses

“Pada sidang mediasi dihadiri Tomas, Direktur utama dan legal dari PT Patrindo Jaya Makmur Tergugat 1 hanya via zoom dan PT Celebessi Mulia Utama Tergugat 2 tidak hadir meski telah dipanggil secara patut.
Perwakilan ahli waris, Andi Patiaras yang didampingi penasehat hukum Irsyad Djafar,S.H.,

Irsyad Djafar, S.H. kuasa hukum Andi Patiaras, menuturkan bahwa gugatan tersebut diajukan kembali yang dulunya telah diputuskan gugatan tidak diterima.

“Kami ajukan kembali gugatan atas perusahaan yang menguasai tanah ahli waris Opu To Tenri Oddang secara melawan hukum, sebelumnya gugatan kami di NO,” ujarnya.
Putusan atas gugatan ahli waris Andi Patiaras, diputuskan niet ontvankelijke verklaard atau biasa disebut NO atau tidak diterima, dikarenakan batas batas gugatan tidak jelas, sehingga harus diulang kembali.

Baca Juga:  Mahasiswa Kehutanan Unhas Sukses Petakan 75 Bangunan Konservasi di Mamuju dan Majene

“Gugatan kami di NO, menurut majelis hakim, tidak jelas batasnya, padahal pada saat pemeriksaan setempat yang dihadiri pihak penggugat dan tergugat juga panitera pengganti serta dua majelis hakim, telah sepakat batas obyek sengketa, namun diputusan berbeda,” terang Irsyad.

“Mengapa bisa demikian di NO, apakah sudah ketentuan gugatan harus diulang. Advokat Irsyad Djafar, S.H. hanyalah menerangkan bahwa gugatan tidak diterima bukan ditolak yang artinya dapat digugat ulang meski syarat formil sudah terpenuhi, berbeda dengan jikalau gugatan ditolak. Namun semua kembali ke majelis hakim yang mempertimbangkan dan memutuskan.

Baca Juga:  Wakil Mentri Pendidikan bersama Bupati Pangkep Hadiri, "Seminar Pendidikan Nasional"

“Silahkan tanya ke pengadilan, apa yang menjadi dasar sehingga gugatan kami di NO. Meski kita tahu, dalam putusan ada pertimbangan hakim,” ucapnya.21/5/24.

Pewarta: Iwan86

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

DUA SISWI UPT SDN 16 LAIKANG HARUMKAN NAMA SEKOLAH, RAIH JUARA 2 DAN HARAPAN 1 DI FESTIVAL LITERASI PANGKEP 2026

Oktober 20, 2026

Cegah Aksi Kriminalitas, Reskrim Polsek Ma’rang Intensifkan Patroli Malam di Jalan Poros Makassar–Parepare

Oktober 20, 2026

Polsek Ma’rang Sambangi Pos Kamling Tala Dilau, Ajak Warga Bersama Jaga Keamanan

Oktober 20, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss
Berita

DUA SISWI UPT SDN 16 LAIKANG HARUMKAN NAMA SEKOLAH, RAIH JUARA 2 DAN HARAPAN 1 DI FESTIVAL LITERASI PANGKEP 2026

By Muhammad Taslim.SHOktober 20, 2026

PANGKEP, LAIKANG – Lintas-Khatulistiwa.com,- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh dunia pendidikan di Kelurahan Talaka. Dua…

Cegah Aksi Kriminalitas, Reskrim Polsek Ma’rang Intensifkan Patroli Malam di Jalan Poros Makassar–Parepare

Oktober 20, 2026

Polsek Ma’rang Sambangi Pos Kamling Tala Dilau, Ajak Warga Bersama Jaga Keamanan

Oktober 20, 2026

TAK Canggung Berdiri di Tengah Jalan, Kapolres Pangkep Pimpin Langsung Gatur Pagi di Poros Makassar-Pare

Oktober 19, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

LINTAS KHATULISTIWA
LINTAS KHATULISTIWA

Penerbit: PT Sultan Lintas Media
SK Kemenkumham Nomor: AHU-042606.AH.01.30.Tahun 2024
Nomor Induk Berusaha (NIB): 707240021485
NPWP: 21.251.427.7-809.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

DUA SISWI UPT SDN 16 LAIKANG HARUMKAN NAMA SEKOLAH, RAIH JUARA 2 DAN HARAPAN 1 DI FESTIVAL LITERASI PANGKEP 2026

Oktober 20, 2026

Cegah Aksi Kriminalitas, Reskrim Polsek Ma’rang Intensifkan Patroli Malam di Jalan Poros Makassar–Parepare

Oktober 20, 2026

Polsek Ma’rang Sambangi Pos Kamling Tala Dilau, Ajak Warga Bersama Jaga Keamanan

Oktober 20, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by Rhynaldking.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.