JAKARTA,_ LINTAS-KHATULISTIWA.COM -Mabes Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).
Dengan penetapan tersebut, total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Tiga tersangka yakni Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dilakukan penahanan di Mako Brimob.
Sedangkan Irjen Slamet Uliandi belum dilakukan penahanan karena usai mengalami sakit stroke.
Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.

