JAKARTA -Pengamat politik dan militer Selamat Ginting membeberkan versi kronologis lain soal terbongkarnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Versi itu disampaikan
Bareskrim Polri. Bareskrim sampai 4 November 2026 baru menetapkan 3 tersangka resmi. Klaim soal belasan jenderal belum dikonfirmasi Polri dan masih harus dibuktikan.
1. Kronologis Versi Ginting: Dari Sinyal Mencurigakan di Mabes Polri
Menurut Ginting, kasus ini bermula ketika sistem di Mabes Polri mendeteksi ada alat yang berbunyi, seperti radar yang sedang dimainkan.
Setelah ditelusuri sumbernya, sinyal itu disebut mengarah ke rumah Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution.
Di sana, Ahrie Sonta disebut diminta keterangan soal kasus tersebut. Karena disebut melawan, ia kemudian diborgol dan dibawa ke Mako Brimob.
Di Mako Brimob itulah, kata Ginting, terungkap pengakuan bahwa kegiatan itu dilakukan atas perintah Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Di waktu yang bersamaan, kata Ginting, alat khusus penyadapan juga sedang bekerja di dua lokasi lain:
– Rumah Irjen Pol. Slamet Uliandi
– Tempat Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso
Ada tiga alat yang disebut sedang bekerja.
2. Alat Disebut Dipindahkan dari Mabes Polri ke Rumah-Rumah
Ginting mengklaim, alat-alat itu tadinya berada di Mabes Polri. Setelah Listyo Sigit tidak lagi menjadi Kapolri, alat itu dipindahkan dari Mabes Polri ke rumah-rumah tersebut.
Menurutnya, itu sudah bentuk penyalahgunaan, karena dipakai untuk melakukan penyadapan kepada beberapa petinggi negara dan ketua-ketua atau elit-elit partai politik.
Bareskrim sendiri menyebut hal yang mirip tapi dengan bahasa berbeda: sejumlah nomor dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, tanpa surat perintah penyidik, dan tanpa kaitan penegakan hukum. Praktik itu diduga berlangsung 2025 hingga 2026.
3. Penangkapan Berantai dan Daftar Nama yang Disebut
Setelah itu, kata Ginting, terjadilah penangkapan-penangkapan, termasuk kepada:
– Irjen Pol. Abdul Karim
– Irjen Pol. Nunung Saifudin
– Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo
Sehingga yang diperiksa sudah banyak sekali.
Ginting kemudian menyebut nama-nama lain yang masih diperiksa sampai malam itu, dan yang disebut dekat dengan Listyo Sigit:
– Irjen Pol. Eko Hadi Santoso
– Irjen Pol. Dedi Murti
– Irjen Pol. M. Tedjo Kusumo
– Irjen Pol. Ribut Hari
– Komjen Pol. Yuda Gustawan
– Komjen Pol. Suhardianto
– Komjen Pol. Asep Dedi Suhari
Ia menutup dengan prediksi: “Jadi kemungkinan belasan jenderal itu akan menjadi tersangka di dalam kasus ini.”
Dalam daftar versi lain yang juga beredar dari pernyataan Ginting yang sama, total ada 11 nama yang disebut perlu ditelusuri, termasuk nama-nama di atas.
4. Yang Sudah RESMI dari Bareskrim Polri
Agar tidak keliru, ini yang sudah resmi diumumkan Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin, Selasa (3/11/2026) malam:
Tersangka resmi – 3 orang, sudah ditahan di Rutan Mabes Polri:*
1. Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (LSP) – Mantan Kapolri, eks Kepala Staf Kepresidenan
2. Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN) – Kadivkum Polri
3. Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH) – Widyaiswara Sespim Lemdiklat Polri
Masih saksi – 1 orang:
– Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU)
Bareskrim menegaskan: _”Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU.”_ 240e
Pasal yang diterapkan:
– Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP – ancaman maksimal 10 tahun
– Pasal 332 KUHP – akses ilegal sistem elektronik
– Pasal 32 ayat (1) UU ITE – penghapusan / pengubahan data elektronik
Barang bukti yang disita: 11 unit HP, 1 iPad, 4 flashdisk. Sudah diperiksa 10 saksi dan 3 saksi ahli. Laporan polisi dibuat 30 Oktober 2026, setelah diduga ada perintah hapus file hasil sadapan pada Oktober 2026.
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan sampai 4 November 2026, ada indikasi makar dan pasal makar belum digunakan. Motif masih didalami.

