LINTAS- KHATULISTIWA.COM | JAKARTA – Tsunami skandal penyadapan yang mengguncang Istana dan institusi kepolisian akhirnya mencapai klimaks yang sangat mengejutkan. Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo (LSP), beserta dua jenderal polisi aktif sebagai tersangka utama dalam kasus kejahatan siber tingkat tinggi.
Pengumuman gempar ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026) malam, yang videonya beredar luas.
Selain Listyo Sigit, dua nama besar lainnya yang ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH), Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” tegas Komjen Asep Safrudin didampingi Kadiv Humas Irjen Johnny Eddizon Isir, Irwasum, dan Kadiv Propam.
Ketiga petinggi ini dijerat dengan sangkaan berlapis, mulai dari dugaan penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, hingga akses ilegal (illegal access). Ancaman hukumannya tidak main-main, hingga 10 tahun penjara.
Target kejahatannya pun tak main-main.
“Diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” ungkap Asep membongkar target utama sindikat tersebut.
Dari hasil penyidikan, modus yang digunakan adalah memasukkan nomor target ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa prosedur yang diatur dalam Perkap No.5 Tahun 2010. Bahkan, pada Oktober 2026, tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan untuk menghilangkan jejak.
Kasus ini terbongkar setelah adanya Laporan Polisi tanggal 30 Oktober 2026. Penyidik kemudian memeriksa 10 saksi, 3 ahli, dan menyita 11 unit HP, 1 iPad, dan 4 flashdisk sebagai barang bukti.
Langkah tegas pun langsung diambil oleh Mabes Polri untuk mengamankan para tersangka agar tidak mengganggu jalannya penyidikan. Mengakhiri spekulasi liar publik mengenai nasib para tokoh penting tersebut, Kabareskrim memastikan bahwa Listyo Sigit dan kedua jenderal lainnya kini tidak lagi bebas.
Menjawab cecaran awak media di penghujung live konferensi pers, Asep menegaskan bahwa ketiganya langsung dijebloskan ke balik jeruji besi.Terhadap tersangka diamankan di Rutan Mabes Polri,* tutupnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi. Kadiv Propam dan Irwasum menegaskan bahwa ini adalah ulah oknum, bukan kebijakan institusi Polri, dan pengawasan akan diperketat agar tetap profesional, transparan dan akuntabel.

