LINTAS-KHATULISTIWA.COM | OPINI -Ketika seorang mantan Kapolri yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi, lalu dipercaya menjabat sebagai Staf Presiden (KSP), namun diduga menghianati kepercayaan itu dengan cara melakukan *penyadapan terhadap Kepala Negara sendiri*, pertanyaan besar muncul di benak rakyat: apakah ini masih sekadar pelanggaran etik, atau sudah masuk kategori MAKAR dan PKI GAYA BARU?
Masyarakat awam mungkin bertanya-tanya, apa hubungannya penyadapan dengan makar dan PKI?
1. KATEGORI MAKAR?
Dalam KUHP Baru Pasal 87 dan Pasal 192, makar adalah niat untuk melakukan serangan terhadap Presiden, Wakil Presiden, atau untuk menggulingkan pemerintahan.
Penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM dan pengusaha seperti yang diungkap Kabareskrim dalam kasus LSP, ASN, EH bukan sekadar mencari informasi. Ini adalah upaya sistematis untuk:
– Mengetahui strategi dan rahasia negara dari orang nomor satu
– Mengumpulkan bahan untuk menjatuhkan wibawa Presiden
– Mengendalikan peta politik dengan data ilegal
Jika niatnya untuk melemahkan, menjebak, atau menggulingkan pemerintahan yang sah, maka unsur makar itu ada. Apalagi pelakunya adalah orang dalam lingkar Istana yang diberi kepercayaan penuh. Ini adalah *pengkhianatan dari dalam*, yang dalam sejarah ketatanegaraan jauh lebih berbahaya dari musuh di luar.
2. APAKAH INI PKI GAYA BARU?
Mengapa narasi PKI Gaya Baru muncul? Karena polanya mirip.
PKI Gaya Baru tidak lagi membawa palu arit secara terang-terangan. Mereka bergerak dengan cara:
– Menyusup ke lingkar kekuasaan
– Mengadu domba antar institusi* (Polri vs TNI vs Istana)
– Membuat Presiden tidak percaya pada aparatnya sendiri dengan cara mengacak-acak sistem intelijen
– Menguasai alat sadap negara (LIMS) untuk kepentingan kelompok, bukan negara
Seperti yang dikatakan Kabareskrim, penyadapan dilakukan tanpa prosedur Perkap No.5/2010, nomor dimasukkan ke server LIMS seenaknya, lalu file dihapus Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak. Ini bukan kerja amatir. Ini kerja sistematis, terstruktur, dan masif. Persis seperti cara kerja PKI di masa lalu: menyusup, menyadap, menghasut, lalu menusuk dari belakang.
Jika dulu PKI menyusup ke Angkatan Darat untuk mengadu domba, kini polanya menyusup ke Istana untuk menyadap Presiden. Tujuannya sama: *membuat negara lumpuh dari dalam.*
*PENUTUP: PRESIDEN PRABOWO TIDAK BISA DITAKUTI*
Beruntung, Presiden Prabowo bukan orang biasa. Mantan Danjen Kopassus yang cerdas, dididik dalam dunia intelijen dan operasi senyap. Instingnya mencium ada yang tidak beres pada sistem LIMS. Keberaniannya memerintahkan audit dan pengusutan membongkar borok ini.
Kini bola ada di Bareskrim. Pasal yang diterapkan Pasal 258 KUHP (10 tahun), Pasal 332 (6 tahun), Pasal 32 UU ITE (8 tahun) hanyalah pintu masuk. Jika penyidikan berkembang dan ditemukan niat untuk menggulingkan pemerintahan, maka pasal *MAKAR* harus diterapkan.
Rakyat menunggu: apakah hukum berani tegak lurus ke atas, atau hanya tajam ke bawah?
Sebab jika penyadap Presiden saja hanya dianggap pelanggaran biasa, maka kedaulatan negara ini sedang dipertaruhkan.
Penulis: Pimpinan Redaksi LINTAS- KHATULISTIWA.COM

