PANGKEP, Lintas-Khatulistiwa.com -Ketua Harian Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kabupaten Pangkep, *Muhammad Taslim, SH*, angkat bicara soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan prajurit TNI pelaku tindak pidana umum diadili di Peradilan Umum.
Menurut Muhammad Taslim, SH, putusan yang dibacakan MK pada 15 Oktober 2026 itu adalah momentum bersejarah dalam penegakan asas _equality before the law_.
“Putusan MK ini momentum bersejarah. TNI tunduk, DPR diminta revisi UU No. 31 Tahun 1997 dalam 2 tahun. Kita menghormati itu. Tapi ada satu pertanyaan besar yang dilupakan MK,” ujar Muhammad Taslim, SH, kepada http://Lintas-Khatulistiwa.com, Minggu (19/10).
Pertanyaan besar itu adalah soal keseimbangan hak dan kewajiban prajurit.
“Jika prajurit sudah disamakan kedudukannya dengan warga sipil di hadapan hukum pidana umum, mengapa hak politiknya sebagai warga negara masih dibelenggu? Logika Balance Harus Ditegakkan,” tegas Ketua Harian LMP Pangkep itu.
Taslim menilai negara jangan hanya berani menghukum prajurit di peradilan sipil, tetapi takut memberikan hak sipilnya.
“Jangan hanya lihat sisi pelemahannya dalam pidana. Jangan hanya berani menghukum prajurit di peradilan sipil, tapi takut memberikan hak sipilnya. Selama ini dilarang berpolitik praktis dengan alasan netralitas. Alasan itu klasik,” katanya.
“Faktanya, kita meminta prajurit taat pada hukum sipil, bayar pajak, mengabdi untuk rakyat, bahkan menjadi korban di medan tugas, namun saat bicara hak konstitusional untuk memilih, dipilih, dan berpendapat politik, mereka dibungkam. Ini tidak balance. Ini tidak adil,” lanjut Taslim.
Ia menegaskan prajurit juga manusia, WNI yang punya KTP, keluarga, dan hak yang dijamin UUD 1945 Pasal 27 dan Pasal 28.
“Kami tidak meminta TNI kembali ber-Dwifungsi. Yang kami minta adalah MK jangan hanya bicara hukum, tapi putuskan juga hak. Kalau pidana umumnya di peradilan umum, kembalikan juga hak politiknya secara proporsional dan terhormat,” jelasnya.
“Seorang prajurit yang profesional justru adalah prajurit yang sadar politik, sadar hukum, dan sadar konstitusi, bukan prajurit yang buta politik. MK harusnya menjadi Mahkamah yang Balance. Bukan hanya menghukum, tapi juga memerdekakan,” tambahnya.
Taslim berharap jika DPR nanti membuat Peradilan Umum untuk militer, maka DPR juga harus membuat regulasi yang mengembalikan hak politik prajurit.
“Berikan haknya, jangan hanya hukumnya. Hormati prajurit bukan hanya saat upacara, tapi juga saat di bilik suara,” pungkas Muhammad Taslim, SH.

