Lintas-Khatulistiwa.com, Jakarta, 8 Oktober 2026 – Fenomena banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tutup sementara, berhenti beroperasi, hingga terkesan mulai dari nol lagi ternyata bukan terjadi di satu daerah saja. Pola ini terjadi di hampir semua daerah, mulai dari Bandung, Malang, hingga Kudus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kondisi ini terjadi setelah pergantian Kepala di Badan Gizi Nasional (BGN) pusat pasca kasus korupsi dan dugaan setoran. BGN saat ini tengah melakukan bersih-bersih total di internal.
Ada empat penyebab utama yang membuat operasional SPPG tersendat:
1. Sistem Dana Di-reset Total*
Pencairan dana yang dulu melalui sistem lama yang rawan diselewengkan, kini wajib melalui Virtual Account (VA) yang langsung terpantau pusat. Saat masa transisi pergantian pimpinan, saldo dan pencairan sempat tersendat, sehingga banyak SPPG terpaksa tutup sementara karena dana operasional belum masuk.
2. Banyak Yayasan Bodong Dibongkar
Kepala BGN yang baru, Sudaryono, membongkar praktik di kepemimpinan lama di mana ada oknum BGN yang membuat yayasan sendiri dan memberikan titik SPPG kepada yayasan tersebut padahal tidak memiliki modal. Yayasan tersebut hanya meminjam titik, menyuruh mitra yang membangun dapur, lalu meminta setoran per ompreng.
Saat ini BGN membuka Portal Mitra dan Portal Yayasan, di mana mitra yang dirugikan diperbolehkan mengganti yayasan. Proses pergantian yayasan inilah yang membuat operasional SPPG berhenti hingga satu bulan atau lebih.
3. Sanksi Administrasi Serentak (SPS 2)
BGN Pusat mengeluarkan Keputusan Nomor 63486 Tahun 2026 untuk penataan Pusat Data. Dampaknya, 7 SPPG di Kudus misalnya langsung di-suspend karena ID sekolah penerima manfaat belum sinkron, belum memiliki SLHS (Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi), IPAL, dan tata bangunan tidak sesuai juknis. Secara nasional, total SPPG yang sempat terkena suspend mencapai 1.528 titik.
4. Standar Baru Lebih Ketat
Aturan baru mewajibkan setiap SPPG melayani minimal 300 penerima manfaat kelompok 3B (Ibu Hamil, Ibu Menyusui, Balita) dan menu harus sesuai alokasi Rp 8.000 – Rp 10.000. Jika tidak bisa membuktikan data 3B atau ditemukan mark up harga bahan baku, SPPG langsung ditutup sementara tanpa insentif.
Dengan demikian, kesan “mulai dari awal” yang dirasakan di daerah memang disengaja. BGN ingin memutus rantai korupsi lama. Dapur yang dulu tetap berjalan meski belum lengkap SLHS, IPAL, dan tempat tinggal Kepala SPPG, kini dipaksa melengkapi semua persyaratan terlebih dahulu sebelum boleh beroperasi kembali.

