PANGKEP, LINTAS-KHATULISTIWA.COM –* Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.
Seorang wajib pajak dengan kendaraan nomor polisi DD 1065 EV mengaku telah melakukan pembayaran pajak sejak 30 Januari 2026 di Gerai Samsat Tonasa II yang berlokasi di depan Kantor Pusat PT Semen Tonasa.
Pembayaran tersebut dilengkapi dengan bukti tanda terima berkas resmi dan sejumlah uang telah disetorkan sesuai ketentuan. Namun ironisnya, hingga berita ini diturunkan pada 6 Oktober 2026, status pajak kendaraan tersebut masih tercatat BELUM LUNAS di sistem Samsat Pangkep.
Kondisi ini membuat wajib pajak dirugikan secara materil dan moril. Selain terancam denda keterlambatan, juga berpotensi terjaring razia dan dicap sebagai penunggak pajak, padahal telah menunaikan kewajibannya.
Samsat Akui Transaksi Bermasalah, Oknum ASN Inisial R Disanksi
Kasi Pelayanan UPT Samsat Pangkep, Ilham, membenarkan adanya transaksi yang dilakukan melalui petugas di gerai namun belum tercatat dalam sistem sebagaimana mestinya.
Ia menyebut oknum ASN petugas berinisial *R* yang menangani transaksi tersebut telah mendapatkan sanksi administratif, mulai dari penarikan dari penugasan di gerai, teguran lisan, teguran tertulis, hingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pihak Samsat juga mengakui sudah ada beberapa laporan serupa dari masyarakat sebelumnya terkait ulah oknum tersebut.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP. IMRAN,SH, di Kantor Samsat Pangkep itu ada tiga instansi Tim Pembina Samsat sesuai Pepres No. 5 Tahun 2015, yakni Petugas Pajak (Bapenda) sebagai penerima Pajak Daerah, Polri sebagai pelaksana Registrasi dan Identifikasi, dan Jasa Raharja sebagai pengelola asuransi SWDKLLJ. ,” jelasnya.
Jeratan Hukum: Bisa Kena Tipikor 15 Tahun Penjara
Perbuatan oknum petugas pajak yang menerima uang pajak warga namun tidak menyetorkannya ke kas daerah diduga kuat mengarah pada tindak pidana.
1. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan*, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Pasal ini menjerat siapa saja yang dengan tipu muslihat menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu.
Dalam KUHP Baru UU No.1 Tahun 2023 Pasal 492, ancamannya tetap 4 tahun penjara atau denda Rp 500 Juta.
2. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan*, dengan ancaman 4 tahun penjara*, karena menguasai uang yang bukan haknya.
3. Pasal 415 KUHP tentang Pegawai Negeri yang menggelapkan uang pajak, dengan ancaman *7 tahun penjara*.
4. UU Tipikor Pasal 8 tentang Penyalahgunaan Wewenang, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal *15 tahun penjara* serta denda Rp 150 Juta hingga Rp 750 Juta, jika terbukti merugikan keuangan negara/daerah.
Pertanyaan Publik: Ke Mana Uang Pajak Warga?
Sanksi administratif berupa BAP dinilai tidak menjawab pertanyaan utama publik: ke mana uang pajak yang telah dibayarkan warga?
Jika uang sudah disetor namun tidak masuk ke kas daerah, maka kerugian sepenuhnya ada di pihak wajib pajak. Hal ini tentu mencoreng kepercayaan publik terhadap pelayanan Samsat.
Desak Polres Pangkep Usut Tuntas
Para korban mendesak Polres Pangkep untuk segera menaikkan status kasus ini dari pengaduan ke tahap penyelidikan dan penyidikan. Mereka menilai jika oknum nakal terus dipelihara, akan merusak citra institusi pemerintah.
“Kami sudah bayar, bukti ada, tapi sampai sekarang status masih belum lunas. Kami hanya minta hak kami. Kalau sudah bayar, seharusnya lunas di sistem. Kami berharap Polres Pangkep serius menangani ini, jangan hanya disanksi BAP saja,” ungkap salah satu korban kepada http://Lintas-Khatulistiwa.com.
Hal ini sejalan dengan slogan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Arya Seto bahwa Polri Presisi hadir bersama masyarakat.
Hingga berita ini dipublikasikan, Tim Redaksi http://Lintas-Khatulistiwa.com masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak Bapenda Provinsi Sulsel dan UPT Samsat Pangkep.
Penulis: Tim Redaksi http://Lintas-Khatulistiwa.com

