Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polsek Mandalle Gelar Patroli Sore Hari Untuk Jaga Kamtibmas, Serta Menghimbau Warga Antisipasi Bahaya Kebakaran

Oktober 7, 2026

Bhabinkamtibmas amankan Hajatan pernikahan di Pulau Karanrang Kapolsek Aliadi: Sinergitas Kunci Kamtibmas yang Kondusif

Oktober 7, 2026

Kegiatan sambang ini mendapat respon positif dari masyarakat setempat yang merasa diperhatikan dan dilibatkan langsung dalam menjaga lingkungan mereka.

Oktober 6, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Polsek Mandalle Gelar Patroli Sore Hari Untuk Jaga Kamtibmas, Serta Menghimbau Warga Antisipasi Bahaya Kebakaran
  • Bhabinkamtibmas amankan Hajatan pernikahan di Pulau Karanrang Kapolsek Aliadi: Sinergitas Kunci Kamtibmas yang Kondusif
  • Kegiatan sambang ini mendapat respon positif dari masyarakat setempat yang merasa diperhatikan dan dilibatkan langsung dalam menjaga lingkungan mereka.
  • OKNUM ASN Petugas Pajak DI UPT Samsat Pangkep, Jeratan Hukum: Bisa Kena Tipikor 15 Tahun Penjara
  • BHABINKAMTIBMAS  SILATURAHMI KE WARGA BINAAN
  • Jaga Kamtibmas di Pulau, Polsek Liukang Kalmas Patroli dan Silaturahmi ke Puskesmas Kalmas
  • Miris! Bayar Pajak di Gerai Samsat Tonasa II Sejak 30 Januari 2026, Status di Sistem Sampai Sekarang Belum Lunas
  • POLSEK SEGERI INTENSIFKAN PATROLI RITEL MODERN GUNA PASTIKAN LINGKUNGAN USAHA KONDUSIF
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » OKNUM ASN Petugas Pajak DI UPT Samsat Pangkep, Jeratan Hukum: Bisa Kena Tipikor 15 Tahun Penjara
Berita

OKNUM ASN Petugas Pajak DI UPT Samsat Pangkep, Jeratan Hukum: Bisa Kena Tipikor 15 Tahun Penjara

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHOktober 6, 2026Updated:Oktober 6, 2026Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

PANGKEP, LINTAS-KHATULISTIWA.COM –* Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.

Seorang wajib pajak dengan kendaraan nomor polisi DD 1065 EV mengaku telah melakukan pembayaran pajak sejak 30 Januari 2026 di Gerai Samsat Tonasa II yang berlokasi di depan Kantor Pusat PT Semen Tonasa.

Pembayaran tersebut dilengkapi dengan bukti tanda terima berkas resmi dan sejumlah uang telah disetorkan sesuai ketentuan. Namun ironisnya, hingga berita ini diturunkan pada 6 Oktober 2026, status pajak kendaraan tersebut masih tercatat BELUM LUNAS di sistem Samsat Pangkep.

Kondisi ini membuat wajib pajak dirugikan secara materil dan moril. Selain terancam denda keterlambatan, juga berpotensi terjaring razia dan dicap sebagai penunggak pajak, padahal telah menunaikan kewajibannya.

Samsat Akui Transaksi Bermasalah, Oknum ASN Inisial R Disanksi

Kasi Pelayanan UPT Samsat Pangkep, Ilham, membenarkan adanya transaksi yang dilakukan melalui petugas di gerai namun belum tercatat dalam sistem sebagaimana mestinya.

Baca Juga:  Sinergitas 3 Pilar, Perkuat Keamanan dan Pelayanan Masyarakat di Kelurahan Talaka

Ia menyebut oknum ASN petugas berinisial *R* yang menangani transaksi tersebut telah mendapatkan sanksi administratif, mulai dari penarikan dari penugasan di gerai, teguran lisan, teguran tertulis, hingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pihak Samsat juga mengakui sudah ada beberapa laporan serupa dari masyarakat sebelumnya terkait ulah oknum tersebut.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP. IMRAN,SH, di Kantor Samsat Pangkep itu ada tiga instansi Tim Pembina Samsat sesuai Pepres No. 5 Tahun 2015, yakni Petugas Pajak (Bapenda) sebagai penerima Pajak Daerah, Polri sebagai pelaksana Registrasi dan Identifikasi, dan Jasa Raharja sebagai pengelola asuransi SWDKLLJ. ,” jelasnya.

Jeratan Hukum: Bisa Kena Tipikor 15 Tahun Penjara

Perbuatan oknum petugas pajak yang menerima uang pajak warga namun tidak menyetorkannya ke kas daerah diduga kuat mengarah pada tindak pidana.

Baca Juga:  AKP Muyassir Munir Terima Penghargaan Saat Upacara Penganugerahan Satya Lencana

1. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan*, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Pasal ini menjerat siapa saja yang dengan tipu muslihat menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu.

Dalam KUHP Baru UU No.1 Tahun 2023 Pasal 492, ancamannya tetap 4 tahun penjara atau denda Rp 500 Juta.

2. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan*, dengan ancaman 4 tahun penjara*, karena menguasai uang yang bukan haknya.

3. Pasal 415 KUHP tentang Pegawai Negeri yang menggelapkan uang pajak, dengan ancaman *7 tahun penjara*.

4. UU Tipikor Pasal 8 tentang Penyalahgunaan Wewenang, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal *15 tahun penjara* serta denda Rp 150 Juta hingga Rp 750 Juta, jika terbukti merugikan keuangan negara/daerah.

Pertanyaan Publik: Ke Mana Uang Pajak Warga?

Sanksi administratif berupa BAP dinilai tidak menjawab pertanyaan utama publik: ke mana uang pajak yang telah dibayarkan warga?

Jika uang sudah disetor namun tidak masuk ke kas daerah, maka kerugian sepenuhnya ada di pihak wajib pajak. Hal ini tentu mencoreng kepercayaan publik terhadap pelayanan Samsat.

Baca Juga:  Mantap! Bhabinkamtibmas Tamangapa Sambang Desa, Ajak Warga Jaga Kerukunan

Desak Polres Pangkep Usut Tuntas

Para korban mendesak Polres Pangkep untuk segera menaikkan status kasus ini dari pengaduan ke tahap penyelidikan dan penyidikan. Mereka menilai jika oknum nakal terus dipelihara, akan merusak citra institusi pemerintah.

“Kami sudah bayar, bukti ada, tapi sampai sekarang status masih belum lunas. Kami hanya minta hak kami. Kalau sudah bayar, seharusnya lunas di sistem. Kami berharap Polres Pangkep serius menangani ini, jangan hanya disanksi BAP saja,” ungkap salah satu korban kepada http://Lintas-Khatulistiwa.com.

Hal ini sejalan dengan slogan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Arya Seto bahwa Polri Presisi hadir bersama masyarakat.

Hingga berita ini dipublikasikan, Tim Redaksi http://Lintas-Khatulistiwa.com masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak Bapenda Provinsi Sulsel dan UPT Samsat Pangkep.

Penulis: Tim Redaksi http://Lintas-Khatulistiwa.com

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Polsek Mandalle Gelar Patroli Sore Hari Untuk Jaga Kamtibmas, Serta Menghimbau Warga Antisipasi Bahaya Kebakaran

Oktober 7, 2026

Bhabinkamtibmas amankan Hajatan pernikahan di Pulau Karanrang Kapolsek Aliadi: Sinergitas Kunci Kamtibmas yang Kondusif

Oktober 7, 2026

Kegiatan sambang ini mendapat respon positif dari masyarakat setempat yang merasa diperhatikan dan dilibatkan langsung dalam menjaga lingkungan mereka.

Oktober 6, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss
Berita

Polsek Mandalle Gelar Patroli Sore Hari Untuk Jaga Kamtibmas, Serta Menghimbau Warga Antisipasi Bahaya Kebakaran

By Muhammad Taslim.SHOktober 7, 2026

Pangkep– Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Mandalle melaksanakan patroli sore…

Bhabinkamtibmas amankan Hajatan pernikahan di Pulau Karanrang Kapolsek Aliadi: Sinergitas Kunci Kamtibmas yang Kondusif

Oktober 7, 2026

Kegiatan sambang ini mendapat respon positif dari masyarakat setempat yang merasa diperhatikan dan dilibatkan langsung dalam menjaga lingkungan mereka.

Oktober 6, 2026

OKNUM ASN Petugas Pajak DI UPT Samsat Pangkep, Jeratan Hukum: Bisa Kena Tipikor 15 Tahun Penjara

Oktober 6, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

LINTAS KHATULISTIWA
LINTAS KHATULISTIWA

Penerbit: PT Sultan Lintas Media
SK Kemenkumham Nomor: AHU-042606.AH.01.30.Tahun 2024
Nomor Induk Berusaha (NIB): 707240021485
NPWP: 21.251.427.7-809.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Polsek Mandalle Gelar Patroli Sore Hari Untuk Jaga Kamtibmas, Serta Menghimbau Warga Antisipasi Bahaya Kebakaran

Oktober 7, 2026

Bhabinkamtibmas amankan Hajatan pernikahan di Pulau Karanrang Kapolsek Aliadi: Sinergitas Kunci Kamtibmas yang Kondusif

Oktober 7, 2026

Kegiatan sambang ini mendapat respon positif dari masyarakat setempat yang merasa diperhatikan dan dilibatkan langsung dalam menjaga lingkungan mereka.

Oktober 6, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by Rhynaldking.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.