MAKASSAR, Lintas-Khatulistiwa.com –Polda Sulawesi Selatan mengungkap perkembangan terbaru penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa tahun 2025-2026.
Konferensi pers digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026), dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., didampingi Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA., dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri, S.I.K., M.M.
Perkara ini ditangani tim gabungan Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polres Gowa.
Periksa 30 Saksi dan Geledah 4 Lokasi
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan, penyidik telah memeriksa 30 orang saksi dan 4 orang ahli.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman saudara HA, serta kediaman saudari RP alias Oma.
Setelah rangkaian penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, serta gelar perkara,” jelas Kombes Pol. Didik.
Empat Klaster Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Dalam perkara ini terdapat empat rangkaian peristiwa yang didalami:
1. Pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan. Penyidik mendalami penerimaan sejumlah uang oleh HT dari PT Royal Persada dan PT Renjana terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
2. Pembukaan gerai Indomaret. Penerimaan uang oleh HT diduga digunakan untuk pembayaran rumah pribadi dan pembelian satu unit Toyota Hiace.
3. Pengurusan PBG Perumahan Royal Spring.* Penerimaan uang dikaitkan dengan pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun 2025. Dana tersebut diduga digunakan untuk pembelian rumah di kawasan Royal Spring.
4. Sponsor kegiatan Beautiful Malino.* Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap permintaan dana sponsor oleh HT.
Barang Bukti Disita Miliaran Rupiah
Penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara:– Satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa senilai Rp1,4 miliar beserta dokumen kepemilikan.
– Satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar senilai Rp3,5 miliar beserta dokumen.
– Satu unit mobil Toyota Hiace senilai sekitar Rp682 juta.
Terhadap HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait TPPU.
Tindak Lanjut Penyidik
Kasubdit III Tipidkor AKBP Jufri menambahkan, setelah penetapan tersangka, penyidik telah menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor, mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri, serta pemberitahuan kepada Gubernur.
Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada HT untuk diperiksa sebagai tersangka dan memanggil sejumlah saksi lain.
“Selanjutnya kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga melakukan intervensi, menghalangi, atau merintangi proses penyidikan, termasuk dengan mendatangi maupun memengaruhi saksi-saksi yang akan dimintai keterangan,” ujar AKBP Jufri.
Polda Sulsel menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
*Laporan: Tim LK Makassar*

