Lintas-Khatulistiwa.com | MAKASSAR – Laporan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kini resmi ditangani oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Sebelumnya, laporan tersebut diajukan oleh Husniah ke Bareskrim Polri pada awal Juli 2026. Namun, Mabes Polri memutuskan untuk melimpahkan perkara tersebut ke Polda Sulsel guna mempermudah proses penyidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, dalam keterangan tertulisnya membenarkan adanya pelimpahan kasus tersebut.
“Iya, betul. Laporan Polisi dari Bareskrim Polri tanggal 2 Juli 2026 atas nama pelapor SHT terkait dugaan tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah dan/atau pencemaran nama baik telah dilimpahkan ke Polda Sulsel pada 6 Juli 2026,” ujar Didik, Rabu (8/7/2026).
Didik menjelaskan bahwa keputusan pelimpahan ini didasarkan pada pertimbangan lokasi kejadian (locus delicti), serta domisili pelapor dan saksi saksi yang seluruhnya berada di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.
Asal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari polemik pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa yang dinilai Bupati Husniah telah melampaui batas kewajaran dengan menyentuh ranah privasi. Husniah merasa keberatan atas kesaksian yang diberikan oleh dua orang saksi dalam sidang Pansus tersebut.
Adapun dua pihak yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum Husniah adalah mantan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa, Muh Agus Salim Harahap (AH), dan seorang wartawan dari media FaktualNet, Zaenal Abidin (ZA).
Menurut Husniah, kesaksian yang disampaikan oleh kedua terlapor tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan telah mencoreng nama baiknya sebagai kepala daerah.
“Upaya hukum ini kami lakukan untuk menjaga nama baik pemerintah daerah serta martabat kepala daerah. Kami ingin memastikan polemik yang berkembang tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Gowa,” tegas Husniah saat mengajukan laporan ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Pihak Husniah mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik untuk memperkuat laporannya, meski rincian bukti tersebut belum diungkapkan ke publik. Kini, dengan berpindahnya berkas perkara ke Polda Sulsel, publik menantikan perkembangan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan keterangan palsu dan pencemaran nama baik ini.

