Lintas-Khatulistiwa.com | PANGKEP – Praktik dugaan “permainan” harga atau ketidaksesuaian label harga antara yang terpampang di rak dengan yang dibayarkan di meja kasir kembali mencuat di minimarket Indomaret Bonto Bonto, Kec.Ma’rang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Fenomena ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan potensi pelanggaran serius terhadap Undang Undang Perlindungan Konsumen (UU PK) Nomor 8 Tahun 1999.
Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen
Berdasarkan Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha diwajibkan memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai harga barang.
Ketika harga di rak tertulis Rp7.700, namun saat di kasir berubah menjadi Rp8.500, maka pelaku usaha telah melakukan tindakan “tidak sesuai label”.

Ketua Harian Laskar Merah Putih, Muhammad Taslim, S.H., menegaskan bahwa pola ini terindikasi bukan sekadar kesalahan input kasir semata, melainkan diduga sistemik.

“Kasus produk Bellagio yang terpajang Rp46.800 namun naik menjadi Rp50.500, serta produk YUSI dari Rp7.700 menjadi Rp8.500, menunjukkan pola yang berulang. Jika terjadi terus menerus, ini jelas bukan human error, melainkan dugaan pelanggaran Pasal 62 UU PK yang ancamannya adalah pidana kurungan dan denda,” ujar Taslim.
Langkah Hukum: Dari UU PK ke Pasal Penipuan
Tidak hanya berhenti pada UU Perlindungan Konsumen, praktik ini juga bisa menyerempet ranah pidana umum yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Untuk memastikan kasus ini tidak sekadar menjadi “pepesan kosong” di media sosial, langkah konkret harus segera diambil. Masyarakat yang dirugikan diimbau untuk mengumpulkan bukti berupa foto label harga di rak dan struk pembelian sebagai barang bukti utama.
“Kekuatan kita ada pada data. Jika hanya satu atau dua orang yang melapor, kepolisian mungkin menganggap sepele. Namun, jika ada 10 lebih warga yang melapor dengan bukti struk dari tanggal yang berbeda, pihak berwenang wajib melakukan sidak,” tambahnya.
Desakan Sidak dan Uji Petik
Muhammad Taslim, S.H., secara tegas mendesak pihak Polres Pangkep untuk segera melakukan tindakan represif dan preventif. Ia juga mendorong agar Satgas Pangan dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut ambil bagian dalam mengawal kasus ini.
Menurutnya, prosedur “uji petik” dengan cara Polri atau pihak Dinas Perdagangan (Disdag) melakukan belanja langsung ke lokasi adalah cara paling efektif untuk membuktikan kebenaran dugaan tersebut.
“Besok, kami akan memasukkan laporan resmi ke Polres Pangkep dengan tembusan ke Dinas Perdagangan. Kita tidak butuh janji, kita butuh tindakan nyata.
Jika terbukti ada kecurangan yang merugikan masyarakat luas, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Indomaret Bonto Bonto,Kel.Ma’rang,Kab.Pangkep belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perbedaan harga tersebut. Harapan masyarakat kini tertuju pada respons cepat aparat kepolisian agar kenyamanan konsumen di Pangkep tetap terjaga.

