Lintas-Khatulistiwa.com | PANGKEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep telah memulai tahap penyelidikan terkait dugaan kasus penyimpangan penyaluran dana di Badan Amil Zakat (Baznas) setempat. Penyelidikan ini tidak hanya menyentuh ranah pelanggaran administrasi, tetapi juga dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana umat yang mayoritas berasal dari pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Pangkep.
Sebagai langkah awal, Kejari Pangkep telah melayangkan panggilan kepada sejumlah pejabat terkait di Pemda Pangkep. Panggilan ini ditujukan kepada pihak pihak yang terlibat dalam inisiasi penerbitan Surat Edaran Bupati Pangkep mengenai zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas. Jajaran yang dipanggil termasuk perwakilan dari sekretariat daerah – bagian kesejahteraan rakyat, bagian hukum, serta beberapa pejabat lainnya yang dirasa memiliki keterkaitan dengan proses tersebut.
“Kami sudah memulai melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak terkait di Pemda Pangkep untuk mengklarifikasi terjadinya kemungkinan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana di Baznas,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, S.H., M.H., di ruang kerjanya.
Menurut Jhon Ilef, pemanggilan saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah informasi yang beredar mengenai dugaan penyimpangan tersebut benar benar mengandung unsur tindak pidana atau tidak. “Kalau data awal kita sudah kumpulkan dari berbagai pihak terkait dan memang ada dugaan penyimpangan maka tidak menutup kemungkinan kita akan lanjutkan ke tingkat selanjutnya, penyidikan,” jelas Jhon Ilef didampingi Kasat Intel, Harsady Hermawan.
Tidak hanya pejabat di lingkungan Pemda, Kejari Pangkep juga berencana memanggil pihak pihak terkait lainnya. Dalam waktu dekat, surat panggilan juga akan dilayangkan kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), komisioner Baznas, dan Pimpinan Cabang Bank Sulselbar. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi peran dan administrasi terkait pemotongan atau pendebetan gaji ASN.
“Kita fokus dulu di pejabat Pemda, lalu Baznas dan pihak Bank Sulselbar terkait administrasi pemotongan/pendebetan gaji ASN,” tegas Jhon Ilef, yang juga mantan Kajari Fak Fak, Papua Barat.
Menyinggung mengenai adanya beberapa kejanggalan administrasi, termasuk pemotongan atau pendebetan gaji ASN di Bank Sulselbar yang diduga dilakukan tanpa didampingi surat kuasa, Jhon Ilef enggan memberikan komentar lebih jauh. “Itu semua akan terurai dalam pengumpulan data awal setelah semua pihak kita panggil,” tambahnya.
Jhon Ilef menegaskan bahwa hasil penyelidikan ini nantinya akan menjadi penentu langkah selanjutnya. Jika ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana, maka penyelidikan ini akan menjadi dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan guna pengumpulan alat bukti yang lebih mendalam.
Kasus ini mulai mencuat ke ruang publik, terutama di ranah digital, setelah sejumlah ASN merasa dirugikan dengan adanya pemotongan gaji yang mereka nilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Laporan menyebutkan bahwa kejanggalan ini muncul akibat ketidaksesuaian data parol yang diberikan Baznas dengan sistem di Bank Sulselbar, sehingga menyebabkan beberapa ASN mengalami pemotongan gaji yang melebihi ketentuan, meskipun pihak bank telah berupaya mengembalikan ke sistem awal. Situasi semakin memanas ketika beberapa ASN menyatakan merasa dipaksa untuk menandatangani surat kuasa pendebetan gaji di rekening mereka di Bank Sulselbar untuk keperluan pembayaran zakat dan infak.

