Lintas-Khatulistiwa.com | Pangkep— Kisruh terkait tudingan miring terhadap Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) yang beredar di berbagai media sosial akhirnya mendapat tanggapan langsung dari Ketua BAZNAS Kabupaten Pangkep, H. Muh. Arif Arfah, Lc.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/3/2026), Arif Arfah menyampaikan keprihatinannya atas berbagai tuduhan yang dinilai telah mengarah pada fitnah terhadap lembaga yang dipimpinnya.
“Saya hanya bisa mengurut dada dan bersabar, serta menyerahkan semuanya kepada Allah SWT. Kami yang terlibat dalam melayani umat di lembaga ini sejak awal berniat ikhlas dan bekerja secara profesional,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika terdapat pihak-pihak yang memiliki keraguan atau tudingan terhadap pengelolaan zakat di BAZNAS Pangkep, seharusnya dapat menempuh jalur klarifikasi secara langsung, bukan melalui penyebaran opini di media sosial.
“Kalau memang ada tudingan miring, kenapa tidak datang langsung ke kantor BAZNAS Kabupaten Pangkep? Kami sangat terbuka untuk menjelaskan secara detail mengenai program dan pengelolaan dana umat yang kami lakukan. Itu jauh lebih bijak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arif Arfah juga membantah adanya anggapan bahwa BAZNAS memiliki kewenangan memaksakan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, hal tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar.
“Kami tidak punya kekuatan untuk memaksakan pemotongan gaji ASN. Semua bentuk penghimpunan zakat dilakukan berdasarkan kesadaran dan keikhlasan. Kami berharap masyarakat yang belum memahami dapat melakukan klarifikasi langsung kepada kami,” tambahnya.
Secara kelembagaan, BAZNAS berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menegaskan bahwa BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Operasionalnya juga diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 serta berbagai Peraturan BAZNAS (Perbaznas).
Di samping dasar hukum negara, pengelolaan zakat juga memiliki landasan kuat dalam syariat Islam. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”
(QS. At-Taubah: 103)
Ayat ini menegaskan pentingnya pengelolaan zakat secara terorganisir untuk kemaslahatan umat.
Selain itu, dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata baik atau diam.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjadi pengingat agar setiap individu berhati-hati dalam menyampaikan informasi, terutama yang berpotensi menimbulkan fitnah dan perpecahan.
Ketua BAZNAS Pangkep pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga etika dalam bermedia sosial serta mengedepankan tabayyun (klarifikasi) sebelum menyebarkan informasi.
“Kami tetap berkomitmen menjalankan amanah umat dengan transparan dan akuntabel. Pintu kami selalu terbuka bagi siapa saja yang ingin mengetahui program dan pengelolaan dana zakat di BAZNAS Kabupaten Pangkep,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang berimbang serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi kebenarannya.(*)

