Lintas-Khatulistiwa.com | MAKASSAR – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan telah memulai proses persidangan perdana terhadap dua personel Polri berinisial AKP AE dan Iptu N, yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus narkoba. Sidang yang dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H., ini dilaksanakan pada Kamis, 05 Maret 2026, di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Selatan.
Usai sidang perdana, Kombes Pol. Zulham Effendy memberikan keterangan kepada awak media melalui sesi doorstop, merinci perkembangan dan temuan awal dalam proses persidangan.
Dalam paparannya, Kombes Pol. Zulham Effendy menjelaskan bahwa pada sidang perdana ini, pihaknya telah menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap fakta fakta terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan kedua terduga pelanggar.
“Pada sidang perdana hari ini kami menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi yang meringankan bagi terduga pelanggar. Salah satunya adalah istri dari salah satu terduga pelanggar yang memohon agar suaminya diberikan keringanan serta menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kesalahan yang dilakukan,” ujar Kombes Pol. Zulham.
Lebih lanjut, ia merinci bahwa total sekitar delapan saksi telah diperiksa dalam persidangan tersebut. Mengingat lokasi geografis para saksi yang tersebar di Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara, pemeriksaan dilakukan secara daring melalui fasilitas Zoom.
Kabidpropam menambahkan, proses persidangan ini telah mengungkap sejumlah fakta baru yang sebelumnya belum terungkap pada tahap penyelidikan. “Dari fakta persidangan terdapat beberapa hal yang sebelumnya belum terungkap pada saat proses penyelidikan. Namun demikian, dalam proses ini kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Setiap keputusan nantinya harus didukung oleh alat bukti yang kuat serta keyakinan majelis,” jelasnya
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian saksi memberikan keterangan secara kooperatif dan memaparkan secara rinci mengenai apa yang mereka lihat, alami, maupun lakukan. Namun demikian, ada pula beberapa saksi yang dinilai belum memberikan keterangan secara terbuka.
“Insyaallah minggu depan kami akan menghadirkan seluruh anggota yang ikut melakukan penangkapan baik di Toraja Utara maupun di Tana Toraja agar pemeriksaan dapat dilakukan secara langsung dalam persidangan,” tambahnya,

