Pangkep, Lintas Khatulistiwa.com – Puluhan wanita muda yang sebelumnya menggantungkan hidup dari berjualan kopi dan makanan ringan di bibir Jalan Poros Makassar Pare Pare, tepatnya di Butung Mandalle, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep, kini harus menelan pil pahit. Pada siang bolong, Kamis (13/2/2026), sekitar pukul 15.30 WITA, lahan tempat mereka mencari nafkah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Pangkep berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Ironisnya, lahan yang menjadi sumber mata pencaharian para “gadis batas kota” ini diketahui merupakan tanah milik negara yang selama ini disengketakan dengan warga setempat.
Pada tahun 2022 peringatan yang jelas mengenai Eksekusi yang Gagal saat itu
Warga menuntut relokasi atau solusi lain, Namun alat berat dari Pengadilan Negeri Pangkep dengan brutal meratakan tempat mereka mencari rezeki, meninggalkan puing puing dan kebingungan.
Pantauan langsung di lapangan menunjukkan para wanita yang biasanya terlihat ramah dan berinteraksi dengan pengendara, kini tampak kebingungan mencari tempat baru untuk melanjutkan aktivitas berjualan mereka. Lahan yang selama ini menjadi “ladang” kehidupan mereka hilang seketika, tersapu oleh alat berat.
Sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, para wanita ini saat ini masih menumpang di sekitar lokasi yang mereka kenal, sembari menunggu kebijakan dari pemerintah setempat. Mayoritas dari mereka bukanlah penduduk asli Kabupaten Pangkep, melainkan berasal dari luar daerah yang merantau untuk mencari rezeki di “batas kota” ini, melayani para pengendara yang melintas di jalur antar provinsi.
Salah seorang dari mereka, yang terlihat menatap puing puing sisa tempat usahanya, tak kuasa menahan air mata. “Cari makan susah, Pak,” ujarnya lirih sambil berlinang air mata.
“Kita masyarakat kecil sudah tak berdaya karena sampai sekarang tidak ada informasi relokasi tempat kami.”

