LINTAS-KHATULIASTIWA.COM I Maros , Aksi brutal yang dilakukan oleh sekelompok pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terekam dan viral di media sosial. Dalam aksinya, para pelajar yang berboncengan motor ini dilaporkan menyerang warga menggunakan busur panah. Beruntung, kurang dari 24 jam setelah kejadian, Kepolisian Resor (Polres) Maros berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Penyerangan menggunakan busur panah ini terjadi pada Jumat (6/2) sekitar pukul 13.00 Wita di kawasan Carangki, Kecamatan Mandai. Tidak hanya melakukan pembusuran, para pelaku juga diduga sempat melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga di Jalan Esa Garden Residence 2, Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, membenarkan penangkapan ketiga pelaku. Ia menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah video aksi viral tersebut beredar. “Kurang dari 24 jam kami telah mengamankan tiga orang pelaku pembusuran yang videonya viral di media sosial ini,” ujar AKP Ridwan kepada wartawan.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan masing masing berinisial ANF (16), F (17), dan HW (17). Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/2) di wilayah Kabupaten Gowa, setelah tim Jatanras Polres Maros melakukan pengejaran. “Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tambah AKP Ridwan.
Motif Balas Dendam dan Eksistensi di Media Sosial
Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian, motif di balik aksi penyerangan ini diduga kuat dipicu oleh dendam antar kelompok pelajar. Selain itu, para pelaku juga diketahui ingin menunjukkan eksistensi mereka di media sosial melalui aksi kekerasan tersebut. “Motifnya balas dendam dan ingin eksis di medsos,” ungkap AKP Ridwan.
Dalam video yang beredar, tampak rombongan pelajar mengendarai sepeda motor secara beriringan. Salah seorang dari mereka kemudian terlihat menghentikan laju kendaraannya dan melakukan penyerangan menggunakan busur panah. Setelah melancarkan aksinya, rombongan tersebut terlihat berbalik arah dan menghilang ke jalanan lain.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi, termasuk telepon genggam, anak busur, dan ketapel.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 262 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat

