Jakarta Lintas Khatulistiwa.com 31 Januari 2026 — Asisten Intelijen Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Asintel Danpaspampres), Kolonel Infanteri Mulyo Junaidi, memberikan klarifikasi mengenai beredarnya video yang menampilkan salah satu anggota Paspampres saat bertugas mengawal lawatan Presiden RI, Prabowo Subianto, di London, Inggris. Video yang sempat viral di media sosial ini memperlihatkan anggota Paspampres merespons protes dari sejumlah warga terkait sterilisasi lokasi.
Menyikapi maraknya perhatian publik terhadap rekaman tersebut, Kolonel Infanteri Mulyo Junaidi menyatakan bahwa Paspampres telah melakukan investigasi mendalam. “Setelah melalui investigasi mendalam dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan telah menjalankan tugas pengamanan Kepala Negara sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP) yang berlaku,” ujar Mulyo dalam keterangan resminya.
Ia menegaskan bahwa tindakan dan ucapan anggota Paspampres dalam video tersebut telah dilakukan secara proporsional dan tetap mengacu pada prosedur yang ditetapkan. Dalam rekaman yang beredar, anggota Paspampres tersebut tampak merespons protes warga dengan tenang dan penuh senyum sebelum akhirnya meninggalkan lokasi, menunjukkan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
“Paspampres mengucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat dan berkomitmen untuk terus menjamin keselamatan Kepala Negara sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Dalam setiap lawatan ke luar negeri, Presiden RI memang selalu didampingi oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), sebuah ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang undangan. Pengamanan Presiden RI secara khusus dilaksanakan oleh Grup A Paspampres.
Paspampres sendiri merupakan badan pelaksana pusat di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keanggotaannya terdiri dari prajurit prajurit terbaik yang berasal dari satuan elite tiga matra TNI, yaitu Detasemen Jala Mangkara (Denjaka) dari TNI Angkatan Laut, Satuan Bravo 90 dari TNI Angkatan Udara, dan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dari TNI Angkatan Darat.
Tugas utama Paspampres adalah memberikan perlindungan fisik secara langsung dan jarak dekat kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga inti. Selain itu, Paspampres juga bertanggung jawab atas keamanan mantan Presiden dan Wakil Presiden, serta tamu negara yang berkunjung ke Indonesia.
Struktur Paspampres terbagi menjadi empat grup. Grup A bertugas mengamankan Presiden RI dan keluarganya, dipimpin oleh Kolonel Inf. Farid Yudho Dwi Leksono.
Grup B bertugas mengamankan Wakil Presiden dan keluarganya.
Grup C memiliki tanggung jawab mengamankan tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan. Terakhir, Grup D ditugaskan untuk mengawal Presiden dan Wakil Presiden setelah purnatugas. (*)

