Jakarta, | LINTAS-KHATULISTIWA.COM | Pernyataan mengejutkan datang dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung Nusantara, Senayan, pada Senin (26/1/2026). Di tengah diskursus mengenai kemungkinan reposisi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jenderal Listyo Sigit secara terbuka mengungkap bahwa dirinya pernah mendapatkan tawaran pribadi untuk menduduki jabatan menteri yang khusus menangani kepolisian, apabila Polri ditempatkan di bawah struktur sebuah kementerian.
Namun, tawaran tersebut, menurut Kapolri, sama sekali tidak pernah menjadi pilihan bagi dirinya. Dengan tegas, Jenderal Listyo Sigit menyatakan penolakannya terhadap opsi tersebut. Alasan utamanya adalah untuk menjaga prinsip kelembagaan dan independensi Polri sebagai sebuah institusi negara yang krusial.
“Di hadapan Bapak dan Ibu sekalian, saya tegaskan bahwa saya menolak polisi berada di bawah kementerian, bahkan jika saya menteri khusus kepolisian lebih baik saya jadi petani,” ujar Jenderal Listyo Sigit dalam rapat kerja yang berlangsung di Senayan tersebut.
Bagi orang nomor satu di institusi Polri ini, persoalan tersebut bukanlah sekadar soal jabatan semata. Lebih dari itu, isu ini menyangkut desain kekuasaan dan efektivitas negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Jenderal Listyo Sigit menilai bahwa pembentukan kementerian khusus kepolisian justru berpotensi menimbulkan konflik kewenangan antarlembaga. Hal ini juga dikhawatirkan dapat melahirkan apa yang ia sebut sebagai risiko “matahari kembar” dalam proses pengambilan keputusan strategis yang seharusnya terpusat dan efektif.
Kapolri menekankan bahwa posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah kendali Presiden merupakan hasil yang sangat penting dari agenda reformasi pasca Orde Baru. Status ini sekaligus menjadi penanda lahirnya kepolisian sipil yang terpisah secara struktural dari lingkungan militer. Menurut pandangannya, menempatkan Polri kembali di bawah sebuah kementerian akan menjadi sebuah kemunduran historis yang berisiko mengaburkan kembali fungsi esensial kepolisian sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.
Lebih lanjut, dalam konteks penanganan situasi darurat dan krusial, Jenderal Listyo Sigit juga menyoroti betapa pentingnya sebuah jalur komando yang singkat, lugas, dan fleksibel. Penambahan lapisan birokrasi yang tidak perlu dinilai dapat memperlambat respons dan tindakan negara terhadap berbagai ancaman keamanan serta gangguan ketertiban yang dihadapi masyarakat.
Menyinggung aspek pengawasan, Jenderal Listyo Sigit berpendapat bahwa mekanisme check and balances yang ada saat ini sudah memadai dan efektif. Keterlibatan DPR RI, misalnya, dalam proses seleksi pimpinan Polri serta fungsi pengawasannya, dianggap sebagai instrumen demokratis yang lebih sehat dan proporsional dibandingkan dengan kontrol langsung melalui sebuah kementerian.
Dengan sikap tegas dan komitmen yang ditunjukkannya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kembali tekadnya untuk menjaga Polri agar senantiasa berdiri kokoh sebagai alat negara yang independen, profesional, dan sepenuhnya berorientasi pada kepentingan publik serta melaksanakan amanat konstitusi yang berlaku.
Editor: Edy Ruslan

