Lintas-Khatulistiwa.com | BONE– Pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 09.50 WITA, sebuah panggilan video yang seharusnya menjadi sarana komunikasi biasa berubah menjadi pengalaman traumatis bagi seorang gadis berusia 17 tahun di Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Pelaku—seorang anggota Polri berinisial H, berusia 40 tahun, yang bertugas di satuan Satuan Penanganan Kejadian Tindak (SPKT)—menampilkan organ kelaminnya secara eksplisit melalui layar ponsel korban.
Setelah kejadian itu, korban dengan sigap merekam layar video tersebut sebagai bukti, melaporkan peristiwa itu kepada orang tuanya, dan selanjutnya mengajukan laporan resmi ke Polres Bone pada 6 Agustus 2025. Menanggapi laporan tersebut, Kepala Satuan Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan dugaan tindak pidana pornografi.
“Betul, oknum polisi diduga melakukan tindak pidana pornografi memperlihatkan alat kelaminnya ke seorang perempuan saat video call. Kasusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata AKP Alvin pada Minggu, 21 Desember 2025.
Bagaimana Peristiwa Terjadi?
Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku awalnya masih mengenakan sarung ketika melakukan aksi tersebut, namun tak lama kemudian ia memainkan dan memperlihatkan kelaminnya di depan kamera. Korban, yang pada saat itu tak memiliki hubungan pribadi dengan pelaku, menerima panggilan video secara tak terduga.
“Korban menerima panggilan video dari terduga pelaku yang kemudian memperlihatkan alat kelaminnya,” ujar AKP Alvin.
Setelah menyadari apa yang sedang terjadi, korban tidak tinggal diam. Ia menekan tombol rekam pada ponselnya, menyimpan jejak digital yang nantinya menjadi bukti utama penyelidikan. “Pascakejadian, korban mengaku menangis dan merasa trauma karena tidak menyangka akan mengalami hal tersebut,” tambah Alvin.
Menurut keterangan AKP Alvin, korban sempat menemani temannya melapor ke SPKT. Dari sinilah pelaku memperoleh nomor telepon korban, menandakan celah prosedural yang memungkinkan penyalahgunaan data.
“Pelaku bertugas di SPKT, dan dulu korban pernah temani temannya melapor di SPKT. Dari situlah pelaku dapat nomornya korban, dan keduanya tidak memiliki hubungan apapun,” jelas Alvin.
Menurut psikolog remaja, “Pengalaman seksual yang dipaksakan secara digital dapat memicu gangguan stres pasca trauma (PTSD), kecemasan sosial, bahkan depresi”. Penting bagi keluarga dan institusi terkait untuk menyediakan pendampingan psikologis yang memadai, sekaligus mengedukasi remaja tentang etika penggunaan media digital.
Apa yang Dikatakan Undang‑Undang?
Undang‑Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 27 ayat (1) huruf e melarang penyebaran atau pengunggahan konten pornografi tanpa persetujuan.
Dalam konteks ini, pasal 41 ayat (1) UU ITE yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan penciptaan konten pornografi dapat dikenakan kepada pelaku, apalagi mengingat ia adalah pegawai negeri yang berada dalam posisi kepercayaan publik.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara (maksimum 12 tahun) ditambah denda serta pemberhentian dari jabatan kepolisian. Namun, proses penyidikan akan menilai niat, modus operandi, serta dampak psikologis pada korban sebagai faktor penentu beratnya hukuman.
Kasus ini bukan hanya soal kejahatan seksual, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Polisi, sebagai penegak hukum, seharusnya menjadi pelindung dan bukan pelaku.”Pungkasnya.

