LINTAS-KHATULISTIWA.COM. Pangkep, Sulawesi Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, telah resmi menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 554 juta. Ketiga tersangka, yaitu Ketua KPU Pangkep Ichlas (I), Sekretaris KPU Agus Salim (AS), dan Komisioner Muarrif (M), langsung ditahan pada Senin (1/12).
Penetapan tersangka dan penahanan ini diumumkan oleh Kepala Kejari Pangkep, Jhon Illef Malamassam, dalam konferensi pers pada Senin malam. “Ada 7 orang saksi, 3 orang kita naikkan jadi tersangka. Ketiga tersangka yaitu saksi AS, saksi I dan saksi M,” ujar Jhon kepada wartawan.
Ketiga pejabat KPU tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Kabupaten Pangkep. Mereka diduga kuat terlibat dalam persekongkolan atau kolusi dalam proses pengadaan sejumlah kegiatan yang didanai dari dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkep tahun 2024.
Modus operandi korupsi ini melibatkan peran masing masing tersangka. Menurut Kepala Kejari Pangkep, tersangka Agus Salim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPU Pangkep, bersama dengan Ketua KPU Ichlas dan Komisioner Muarrif, diduga melakukan kolusi dalam pengadaan e Processing pada tahun 2024.
Lebih lanjut dijelaskan, Ichlas dan Muarrif, yang sejatinya tidak memiliki kewenangan dan dilarang untuk turut serta dalam proses pengadaan, secara aktif memilih dan menunjuk calon penyedia untuk beberapa kegiatan. Pilihan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Agus Salim melalui metode e Processing tanpa melalui tahapan persiapan atau dokumen spesifikasi teknis yang semestinya.
“Tersangka I dan tersangka M yang tidak memiliki atau tidak mempunyai kewenangan dan dilarang untuk turut serta dalam proses pengadaan KPU Pangkep memilih dan menunjuk calon penyedia dalam beberapa kegiatan pengadaan. Tersangka AS menindaklanjuti pilihan tersangka I dan M,” tambah Jhon.
Dalam tahapan e Processing Katalog, proses negosiasi harga diduga hanya dilakukan untuk menyamarkan agar terlihat sesuai aturan. Padahal, harga yang seharusnya disusun oleh PPK tidak dilakukan, melainkan hanya menggunakan dokumen harga yang disiapkan oleh calon penyedia yang telah dipilih sebelumnya.
Selain itu, Jhon Illef Malamassam juga mengungkapkan bahwa ketiga tersangka terbukti meminta fee sebesar 10% dari setiap kegiatan pengadaan kepada para penyedia. Kegiatan pengadaan yang dimaksud antara lain pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK), launching Pilkada, debat 1 dan debat 2, serta Seminar Kids.
Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 554 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun (untuk Pasal 2) dan minimal 1 tahun (untuk Pasal 3). Kejari Pangkep berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna memastikan penegakan hukum dan memulihkan kerugian negara.

