LINTAS–KHATULISTIWA.COM. Maros– Yosafati Gea (40), pengendara yang terlibat cekcok dengan petugas kepolisian di Jalan Poros Maros–Makassar, tepatnya di depan SMP Negeri 1 Maros, akhirnya berhasil diamankan aparat, Jum’at 21/11/2025
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, mengungkapkan pelaku ditangkap tak lama setelah insiden terjadi, sekitar pukul 10.00 Wita
Pelaku diamankan di rumah kontrakannya di kawasan Perumnas Tumalia.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui merupakan perantau asal Sibolga, Sumatera Utara.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dimintai keterangan,” ujarnya.
Iptu Ridwan menegaskan proses hukum terhadap pelaku akan tetap berlanjut.
Pelaku dijerat Pasal 212 KUHP, yakni pasal yang mengatur hukuman bagi siapa pun yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas sah, termasuk terhadap orang yang membantu pejabat tersebut.
“Ancaman hukuman Pasal 212 KUHP itu satu tahun empat bulan,” jelasnya.
Sebelumnya Yosafati Gea cekcok dengan petugas kepolisian di Jalan Poros Maros-Makassar di depan SMP 1 Maros, Selasa (18/11/2025) pagi.
Dalam rekaman video singkat, tampak pengendara tersebut turun dari motornya dan sempat mengangkat tangan hendak memukul petugas yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas.
Beruntung, pukulan itu tidak sampai mengenai tubuh polisi.
Kasat Lantas Polres Maros, AKP Muhammad Arafah, membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan insiden itu bermula ketika petugas menegur pengendara tersebut karena tidak memakai helm.
“Masalahnya hanya tidak pakai helm. Ditahan anggota, ditanya, dia langsung marah,” katanya.

