KUPANG – Di tengah upaya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memulihkan citra dan meningkatkan integritas, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah yang tegas dan tanpa kompromi. Hanya butuh waktu singkat setelah terungkapnya kasus penganiayaan, Bripda Torino Tobo Dara (21), oknum anggota Direktorat Samapta yang diperbantukan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang, langsung dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keputusan final ini, yang diumumkan oleh Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra pada Rabu (19/11/2025), bukan sekadar sanksi administratif, melainkan sebuah pernyataan keras institusi: kekerasan, apalagi yang dilakukan oleh pengajar atau pembina terhadap calon polisi, tidak memiliki tempat di tubuh Polri.
Bripda Torino tersandung kasus serius setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN Kupang. Yang membuat kasus ini menjadi perhatian publik secara cepat adalah fakta bahwa tindakan kekerasan tersebut direkam dan videonya menyebar viral di media sosial.
Proses hukum internal bergerak cepat. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar segera setelah insiden terungkap menemukan Bripda Torino bersalah.
“Sidang KKEP kemarin memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat terhadap yang bersangkutan akibat perbuatannya,” jelas Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Pemecatan ini merupakan akhir pahit bagi karier Bripda Torino yang baru berusia 21 tahun, namun bagi institusi, ini adalah tindakan korektif yang vital.
Langkah tegas Polda NTT ini merupakan respons langsung terhadap tuntutan publik akan akuntabilitas dan komitmen untuk membersihkan diri dari praktik-praktik kekerasan. Kombes Henry Novika Chandra menekankan bahwa PTDH tersebut adalah bentuk konkret dari komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
“Polda NTT tidak akan mentolerir setiap bentuk kekerasan, pelanggaran disiplin, maupun perbuatan yang mencoreng nama baik institusi. Setiap anggota Polri wajib menjadi teladan dalam bertindak dan bersikap,” tegasnya.
Pernyataan ini memiliki bobot ganda. Pertama, ia menunjukkan bahwa tidak ada privilege bagi anggota Polri yang melanggar kode etik. Kedua, ia berfungsi sebagai peringatan keras bagi anggota lain yang mungkin masih memelihara pola-pola pembinaan dengan kekerasan.
Salah satu sorotan utama dalam kasus ini adalah penegasan dari Kapolda NTT mengenai filosofi pendidikan di lingkungan Polri. Dalam banyak kasus, kekerasan seringkali disalahartikan sebagai bagian dari “tradisi” atau proses pembinaan mental di lembaga pendidikan militer atau kepolisian.
“Kapolda menegaskan bahwa pola-pola kekerasan tidak boleh menjadi bagian dari pembinaan. Polri berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang humanis dan jauh dari praktik kekerasan,” jelas Kabid Humas.
Pernyataan ini menandai pergeseran institusional yang signifikan. Pendidikan calon penegak hukum harus didasarkan pada disiplin, etika, dan penghormatan HAM, bukan pada intimidasi fisik. Jika oknum yang bertugas sebagai pembina justru menjadi pelaku kekerasan, maka seluruh fondasi moral institusi akan runtuh.
Pemecatan Bripda Torino Tobo Dara menjadi pengingat yang menyakitkan namun perlu bahwa seragam polisi tidak memberikan imunitas, melainkan tanggung jawab yang lebih besar. Bagi Polda NTT, keputusan KKEP ini adalah harga yang harus dibayar mahal demi menjaga marwah institusi dan membuktikan kepada masyarakat bahwa mekanisme pengawasan internal bekerja secara transparan dan adil.
Kasus ini menjadi preseden penting: di era keterbukaan informasi dan dominasi media sosial, setiap tindakan, sekecil apa pun, yang mencoreng nama baik institusi akan ditindaklanjuti secara cepat. Integritas dan kepercayaan publik adalah aset termahal Polri, dan komitmen Polda NTT untuk memilih membersihkan diri daripada menoleransi kejahatan internal patut diapresiasi, sebagai langkah nyata menuju Polri yang lebih profesional dan humanis.

