Jakarta-’15/11/2025. Sebuah pernyataan politisi senior PDIP, Ribka Tjiptaning, yang menyulut api perdebatan panas, kini berujung pada laporan polisi. Kali ini, nama almarhum Presiden ke-2 RI, Soeharto, kembali menjadi pusat kontroversi, bukan dalam wacana akademik, melainkan di ranah hukum, akibat lontaran kata yang tajam di tengah polemik pengusulan gelar pahlawan nasional.
Pada Rabu (12/11), Bareskrim Polri menerima laporan dari Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) terhadap Ribka Tjiptaning. Pangkal masalahnya adalah klaim Ribka yang secara eksplisit menyebut Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat.” Pernyataan ini, menurut Koordinator ARAH, Iqbal, adalah bentuk ujaran kebencian, penyebaran berita bohong, dan menyesatkan publik.
“Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” kata Iqbal saat ditemui di Bareskrim Polri. Poin krusial bagi ARAH adalah ketiadaan putusan pengadilan yang secara resmi menyatakan Soeharto terbukti melakukan pembunuhan jutaan rakyat. Tanpa dasar hukum yang kuat, pernyataan semacam itu dianggap dapat menyesatkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kegaduhan. Sebagai bukti utama, ARAH menyerahkan rekaman video pernyataan Ribka yang telah beredar luas di media sosial.
Laporan ini dibuat berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebuah undang-undang yang kerap menjadi sorotan karena penggunaannya yang multitafsir dan sering dianggap membatasi kebebasan berekspresi.
Kasus ini bukanlah kali pertama nama Soeharto memicu perdebatan sengit. Warisan kepemimpinannya selama 32 tahun Orde Baru adalah kanvas luas yang dilukis dengan warna-warna kontras: dari pembangunan ekonomi dan stabilitas politik di satu sisi, hingga bayang-bayang otoritarianisme, pelanggaran hak asasi manusia, dan korupsi di sisi lain. Polemik mengenai layak tidaknya Soeharto dianugerahi gelar pahlawan nasional secara rutin mencuat, membelah opini publik Indonesia.
Bagi banyak pihak, terutama korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di masa Orde Baru, penyebutan “pembunuh jutaan rakyat” oleh Ribka Tjiptaning mungkin resonan dengan pengalaman traumatis mereka. Sebaliknya, bagi sebagian lain, termasuk mereka yang merasakan kemajuan di era Orde Baru atau yang menganggap Soeharto sebagai figur penting dalam sejarah bangsa, pernyataan tersebut dianggap sebagai fitnah keji dan upaya delegitimasi tanpa dasar.
Batas Antara Kritik dan “Hoaks”
Laporan ARAH terhadap Ribka Tjiptaning menyoroti dilema mendasar dalam diskursus sejarah dan kebebasan berekspresi di ruang publik digital Indonesia. Di mana batas antara kritik tajam terhadap tokoh sejarah, bahkan dengan narasi yang kontroversial, dan penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan atau ujaran kebencian yang dapat dipidanakan?
Argumentasi ARAH yang menekankan pada ketiadaan putusan pengadilan yang mengikat Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat” mencoba menempatkan perdebatan ini dalam kerangka hukum formal. Namun, sejarah, terutama sejarah yang bergejolak seperti masa Orde Baru, seringkali tidak bisa direduksi hanya dalam hitam-putih putusan pengadilan. Banyak kebenaran sejarah terletak dalam kesaksian korban, riset akademis, dan narasi publik yang lebih luas, meskipun tidak selalu berujung pada vonis hukum.
Kasus Ribka Tjiptaning ini kini akan diuji di ranah hukum. Penyelidikan oleh Bareskrim Polri akan menentukan apakah pernyataan seorang politisi tentang sejarah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran UU ITE. Lebih dari sekadar persoalan hukum, kejadian ini adalah cermin kompleksitas Indonesia dalam menghadapi masa lalunya, mencari titik temu antara ingatan kolektif, fakta sejarah, dan tuntutan keadilan, di tengah hiruk-pikuk media sosial yang kian memanas. Apakah kebenaran historis akan diputuskan di ruang pengadilan ataukah di panggung wacana publik, masih menjadi pertanyaan yang menggantung

