LINTAS-KHATULISTIWA.COM Pangkep, Bantuan Sosial Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang digulirkan bagi 220 penerima di Kabupaten Pangkep sempat menimbulkan polemik dan kegaduhan di tengah masyarakat. Kegaduhan ini terutama terkait dua isu utama: kewajiban menghabiskan dana bantuan seketika, dan penunjukan tiga toko tertentu sebagai tempat belanja.
Menanggapi keresahan publik, Anggota DPRD Kabupaten Pangkep Komisi II dari Fraksi PPP, Ibu Syamsinar, mengambil inisiatif menghubungi langsung pihak Dinas Sosial pada Ahad (9/11/2025) untuk meminta klarifikasi resmi. Hasil komunikasi tersebut berhasil meredam asumsi liar yang berkembang di tengah publik.” Kata Samsinar kepada Lintas-Khatulistiwa.com. Ahad, 9/11/2025
Bansos ATENSI yang diberikan kepada 220 penerima—yang diperuntukkan khusus bagi para Lanjut Usia (Lansia), Anak Yatim Piatu, serta Distabilitas—berjumlah total Rp 1.500.000 per orang. Jumlah ini terdiri dari Rp 1.400.000 untuk kebutuhan barang pokok dan rehabilitasi, ditambah Rp 100.000 sebagai uang transportasi.
Poin yang paling memicu pertanyaan masyarakat—dan disampaikan langsung oleh Ibu Syamsinar—adalah apakah ada regulasi yang mengharuskan penerima menghabiskan dana bantuan Rp 1,5 juta tersebut dalam satu waktu.
Melalui percakapan telepon WhatsApp, pihak Dinas Sosial Pangkep memberikan penjelasan tegas. Menurut mereka, aturan tersebut merupakan regulasi langsung dari Pusat dan diawasi secara ketat.
“Dinas Sosial memberikan penjelasan bahwa itu sudah ada regulasinya langsung dari Pusat dan langsung diawasi dari pusat,” terang pihak Dinas Sosial.
Dijelaskan lebih lanjut, apabila dana Bansos ATENSI ini tidak dihabiskan sesuai peruntukannya, Dinas Sosial memiliki kewenangan untuk mendatangi langsung penerima tersebut agar dana dihabiskan sesuai regulasi yang telah ditetapkan.
Pihak Dinas Sosial bahkan memberikan contoh kejadian di lapangan saat pembagian Bansos ATENSI. “Kemarin saat pembagian Bansos ATENSI di Kab. Pangkep, ada salah satu penerima yang belum menghabiskan (dananya), namun kita datangi rumahnya. Alasannya, mereka ingin membeli kebutuhan lainnya seperti Rokok, namun hal itu tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas perwakilan Dinas Sosial. Penekanan diberikan bahwa bantuan ini harus digunakan untuk kebutuhan dasar dan rehabilitasi sosial penerima.
Alasan Penunjukan Tiga Toko: Efisiensi dan Akuntabilitas
Isu kedua yang menjadi sorotan publik adalah penunjukan tiga toko spesifik sebagai penyedia barang bagi 220 penerima bantuan. Spekulasi liar mengenai ini langsung ditanyakan oleh Ibu Syamsinar.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Sosial memberikan klarifikasi bahwa penunjukan tiga toko tersebut didasarkan atas pertimbangan matang.
“Kami Dinas Sosial menunjuk tiga toko tersebut setelah kami adakan survei terkait harga barang. Harga yang mereka tawarkan lebih murah dibanding yang lainnya sebagai pembanding,” papar Dinas Sosial.
Selain faktor harga yang diyakini lebih efisien bagi penerima, alasan utama lainnya adalah kebutuhan akuntabilitas. Ketiga toko tersebut menyediakan alat print out yang menghasilkan bukti pertanggungjawaban yang valid. Bukti ini sangat krusial untuk pelaporan kepada pihak Bansos ATENSI Pusat
Sebelum adanya klarifikasi resmi ini, muncul asumsi di tengah publik bahwa jika 220 penerima bantuan ini tersebar di 13 kecamatan di Pangkep, total dana yang digelontorkan dispekulasikan mencapai kurang lebih 4 Miliar Rupiah.
Asumsi tersebut akhirnya terbantahkan setelah adanya penjelasan resmi dari pihak Dinas Sosial melalui perantara anggota DPRD Komisi II (Fraksi PPP) Ibu Syamsinar.
Ibu Syamsinar juga menyampaikan harapan besar agar program bantuan sosial dengan mekanisme khusus seperti Bansos ATENSI ini dapat disosialisasikan secara lebih gencar dan terperinci kepada masyarakat luas.
“Ibu Syamsinar berharap kepada Dinas Sosial agar program seperti ini disosialisasikan ke masyarakat supaya tidak menjadi polemik yang dapat menimbulkan kegaduhan di publik,” pungkasnya,

