Jakarta, 3 November 2025 – Di bawah terik matahari Jakarta yang menyengat, gelombang solidaritas membungkus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi protes masif, mengepung gedung pengadilan, menyuarakan pembelaan terhadap kebebasan pers yang terancam. Pusat perhatian mereka adalah majalah berita Tempo yang kini tengah menghadapi gugatan perdata fantastis senilai lebih dari Rp 200 miliar dari Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.
Spanduk-spanduk berisi tuntutan “Jangan Bungkam Pers!”, “Tolak Gugatan Busuk Pembungkam Kritik!”, dan “Rp 200 Miliar = Kematian Pers!” terbentang di antara kerumunan. Puluhan wajah wartawan Tempo, dari yang muda hingga yang berpengalaman, berbaur dalam aksi solidaritas ini, menunjukkan barisan rapat melawan apa yang mereka seyakini sebagai upaya membungkam suara kritis media.
Gugatan perdata ini diajukan oleh Menteri Amran Sulaiman, dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik dan pembantu presiden, dengan dalih bahwa laporan utama Tempo berjudul sampul “Poles-poles Beras Busuk” telah merusak citra dan reputasinya, serta institusi Kementerian Pertanian. Angka Rp 200 miliar lebih yang dituntut sebagai ganti rugi imateriel adalah jumlah yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sengketa pers di Indonesia, dan memicu kekhawatiran serius di kalangan pegiat kebebasan pers.
Agenda sidang lanjutan hari ini berpusat pada mendengarkan keterangan saksi ahli, Yosep Stanley Adi Prasetyo, seorang tokoh yang dikenal luas dalam advokasi kebebasan pers dan undang-undang pers. Keterangannya diharapkan dapat memberikan perspektif hukum yang krusial tentang mekanisme penyelesaian sengketa pers yang seharusnya.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida, dengan tegas menyatakan bahwa sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut Nany, UU Pers menyediakan dua jalur penyelesaian: hak jawab atau koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers sebagai mediator.
“Gugatan Pak Amran dengan nilai Rp 200 miliar ini jelas bagian dari upaya membungkam pers karena tidak melalui mekanisme pers yang semestinya. Ini bukan sekadar sengketa berita biasa, ini adalah upaya pembungkaman dan pembangkrutan. Jelas, ini ingin menutup Tempo,” ujar Nany dalam sebuah diskusi publik yang digelar AJI Jakarta beberapa waktu lalu, menggarisbawahi kegelisahan yang sama yang kini menggema di depan pengadilan.
Senada dengan Nany, Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menyebut gugatan dengan tuntutan kerugian imaterial sebesar Rp 200 miliar ini sebagai “gugatan yang tidak masuk akal dan tidak dibenarkan.” Mustafa menggarisbawahi bahwa seorang menteri, pejabat pemerintah, dan pembantu presiden, tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan semacam itu kepada media yang menjalankan fungsi pengawasan dan kritik kebijakan.
“Tidak hanya nilainya yang tidak masuk akal, tapi juga posisi Amran sebagai menteri, sebagai pejabat pemerintah dan pembantu presiden, tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan kepada media yang menjalankan fungsi pengawasan dan kritik kebijakan,” terang Mustafa. Ia menambahkan, “Apalagi mendalilkan bahwa berita Tempo telah menimbulkan dampak pada nama baik kementerian. Itu adalah bagian dari risiko jabatan publik.”
Aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini bukan hanya tentang membela Tempo dari satu gugatan. Ini adalah alarm besar bagi kebebasan pers di Indonesia, sebuah pertarungan prinsipil antara kekuasaan dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur dan kritis. Dengan kehadiran puluhan jurnalis dan elemen masyarakat sipil, pesan yang disampaikan jelas: upaya pembungkaman pers, dalam bentuk apapun, akan selalu ditentang. Keputusan pengadilan atas gugatan ini akan menjadi preseden penting bagi masa depan demokrasi dan independensi media di Tanah Air.

