LINTAS-KHATULISTIWA.COM- JAKARTA, 1 September 2025 – Di tengah riak gelombang politik nasional yang kian memanas, menyoroti insiden refleksi besar-besaran di Jakarta yang terjadi dari tanggal 25 hingga 28 Agustus lalu, Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mengambil langkah proaktif. Kejadian di Ibu Kota yang menelan korban jiwa tak sedikit serta merusak fasilitas negara menjadi cermin betapa rentannya stabilitas di tengah ketegangan pikuk kepentingan politik.
Melihat kondisi tersebut, Aco Paranrang, Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Kab. Pangkep , dengan tegas menghimbau seluruh organisasi massa (ormas) dan masyarakat Kabupaten Pangkep agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu hoaks yang masif beredar. “Kita harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jangan sampai Pangkep terpecah belah karena kepentingan-kepentingan yang tidak bertanggung jawab,” ujar Aco Paranrang. Ia menekankan pentingnya verifikasi informasi dan kedewasaan dalam menyikapi setiap perkembangan politik agar Pangkep tetap kondusif.
Secara terpisah, Muhammad Taslim, SH, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Kab. Pangkep , yang saat ini masih berada di Jakarta, turut menyampaikan himbauan serupa. Dari jantung Ibu Kota yang baru saja pulih pasca-gelombang pemaparan, Taslim menegaskan bahwa seruan ini bukanlah bentuk penekanan, melainkan ajakan tulus untuk bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, khususnya di Kabupaten Pangkep.
“Saya menyaksikan langsung bagaimana dampak dari hasutan dan disinformasi dapat menghancurkan tatanan sosial. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama melindungi daerah kita,” tutur Muhammad Taslim. Ia secara khusus juga menghimbau kepada adik-adik siswa SMA agar tetap menjaga keamanan dan perdamaian masyarakat (Kamtibmas), serta tidak mudah terprovokasi oleh berita miring atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya di media sosial. “Masa depan bangsa ada di tangan kalian, jangan biarkan diri kalian dimanfaatkan,” tambahnya.
Wakil Ketua LMP juga menegaskan bahwa Laskar Merah Putih tidak pernah melarang mengajarkan aspirasi, karena hal tersebut merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi. “Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi ‘Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya yang ditetapkan dengan Undang-undang’,” jelas Taslim. Namun, ia menekankan bahwa kebebasan tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab moral dan hukum, serta tidak boleh merusak kepentingan umum atau provokatif.
“Kita semua berharap, warga masyarakat Kabupaten Pangkep dapat tetap fokus pada ekonomi keluarga dan menjalankan aktivitas sehari-hari sebagaimana mestinya,” pungkas Taslim. “Jangan sampai kita mudah diadu domba dan terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang hanya mencari keuntungan di tengah kekeruhan.”
Seruan dari Laskar Merah Putih ini menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat Pangkep untuk tetap meneduhkan suasana, menjaga kerukunan antar ormas, dan bersama-sama memastikan bahwa Kabupaten Pangkep tetap menjadi daerah yang aman, damai, dan sejahtera di tengah dinamika politik yang bergejolak.

