PANGKEP, Lintas-Khatulistiwa.com –Kisah pilu menimpa seorang wanita paruh baya berinisial ML di Kampung Tala, Kelurahan Talaka, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep. Diduga menjadi korban penganiayaan sadis oleh mantan suaminya, ML kini harus menanggung luka fisik dan trauma psikis yang mendalam. Insiden mengenaskan ini dilaporkan terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025, dan hingga kini, keberadaan pelaku masih simpang siur, menambah beban penderitaan korban dan keluarganya.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun Lintas-Khatulistiwa.com, ML mengalami luka sobek yang cukup dalam di bagian kening kanan serta mata benjol yang menghitam, akibat dugaan tindak kekerasan tersebut. Foto-foto yang diperoleh menunjukkan kondisi korban yang sangat memprihatinkan, dengan bekas darah yang masih jelas terlihat di area luka robek, mengisyaratkan betapa hebatnya penganiayaan yang menimpanya. Ekspresi mata ML terpancar getir, jelas menggambarkan trauma yang mengguncang jiwanya.
Pihak Lintas-Khatulistiwa.com berupaya mengkonfirmasi dugaan penganiayaan ini langsung ke Polsek Ma’rang. Namun, sangat disayangkan, jajaran Polsek Ma’rang enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait insiden yang terjadi akhir pekan lalu tersebut, memilih untuk menutup diri dari awak media.
Tidak menyerah, Lintas-Khatulistiwa.com kemudian mencoba menghubungi salah satu personel Satreskrim Polres Pangkep untuk mendapatkan informasi. Namun, jawaban yang diterima pun belum memuaskan. Personel tersebut menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada laporan resmi yang masuk terkait dugaan penganiayaan yang menimpa ML. Situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai penanganan kasus kekerasan domestik di wilayah tersebut.
Pihak keluarga korban, yang sangat terpukul dengan kondisi ML, berharap agar pelaku penganiayaan, yang tak lain adalah mantan suami korban, dapat segera ditangkap dan diproses secara hukum. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk serius menangani kasus ini berdasarkan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kasus dugaan penganiayaan ini menjadi sorotan, tidak hanya karena kekejaman tindakannya, tetapi juga karena lambannya respons dan minimnya informasi dari pihak berwenang. Keluarga ML dan publik menanti kejelasan dan keadilan, berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak cepat untuk mengungkap kasus ini, menangkap pelaku, dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban yang telah menderita trauma hebat.

