Kabupaten Bogor – Sebagai langkah penting dalam upaya pemberdayaan warga dan penanggulangan tindak pidana yang meningkat, Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, telah menyatakan bahwa warga yang membela diri dari pelaku begal tidak akan diproses hukum atau dipenjara. Kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap maraknya kasus begal yang terjadi di Kabupaten Bogor.
Peresmian dilakukan oleh AKBP Rio Wahyu Anggoro pada hari Kamis, 3 Juli 2025, menyusul program bedah rumah warga di Rancabungur. Ia menegaskan bahwa kebijakan diskresioner ini merupakan dampak langsung dari meningkatnya ancaman penjambretan.
“Mengingat banyaknya tindak pidana pencurian yang dapat mengakibatkan orang tidak bersalah menjadi korban, maka saya tidak akan memenjarakan siapa pun yang berusaha menyelamatkan diri dari pelaku curanmor,” tegas AKBP Rio.
Ia lebih lanjut meyakinkan masyarakat bahwa tindakan membela diri terhadap penjambret tidak dianggap melanggar hukum. Kapolres menegaskan bahwa Wilayah Polres Bogor tidak menoleransi unsur pidana yang merugikan masyarakat.
“Saya tegaskan dan tegaskan kepada seluruh warga Kabupaten Bogor yang berhadapan dengan begal, silakan membela diri. Saya tidak akan memenjarakan mereka yang menjadi korban begal dan memilih melawan,” tegasnya lagi.
AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan bahwa membela diri dalam situasi seperti itu bukanlah tindakan melawan hukum. Sikapnya yang teguh terhadap kejahatan tidak hanya mencakup Begal, tetapi juga segala bentuk premanisme dan kekerasan.
“Itu sepenuhnya boleh, semuanya boleh. Saya tidak mempermasalahkannya karena begal, premanisme, dan tindak pidana sejenis lainnya tidak akan ditoleransi di Kabupaten Bogor,” pungkasnya,
Editor: Tedy R.

