Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Nasution, terkait dengan pengungkapan dua kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. Langkah ini diambil setelah lembaga antirasuah tersebut mengantongi informasi mengenai aliran dana yang diduga terkait dengan proyek-proyek tersebut.
Direktur Penyudikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa menggali akan mendalami aliran uang senilai Rp2 miliar yang telah didistribusikan ke sejumlah pihak. Salah satu penerima aliran dana tersebut disebut-sebut adalah anak buah Bobby Nasution, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Ginting (TOP).
Informasi mengenai diketahuinya aliran uang senilai Rp2 miliar ini menjadi titik awal bagi KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk operasi senyap terkait dugaan korupsi proyek jalan di provinsi tersebut.
“Tadi kan dari Rp2 miliar nih, yang kita ketahui awal itu Rp2 miliar itu kemudian sudah didistribusikan. Ada yang diberikan secara tunai, ada juga yang ditransfer, dan ada yang masih sisa yang Rp231 (miliar total nilai proyek),” ungkap Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/6/2025).
Pernyataan Asep mengindikasikan bahwa dana sebesar Rp2 miliar tersebut merupakan bagian dari temuan awal yang kemudian mengarah pada penyelidikan lanjutan terhadap proyek jalan yang memiliki nilai total mencapai Rp231 miliar. KPK menyelidiki seluruh mata rantai aliran dana tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.
Pemanggilan terhadap Gubernur Sumut Bobby Nasution masih bersifat potensi dan akan bergantung pada hasil pendalaman serta temuan bukti lebih lanjut yang dikumpulkan oleh tim penyidik KPK. Pihak KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi tanpa memandang bulu dan akan terus bekerja keras untuk memastikan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran negara.

